Langsung ke konten utama

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pengamanan di Malang Raya Pastikan Nataru Aman

 MALANG – Menjelang malam pergantian Tahun Baru, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., melakukan peninjauan pos pelayanan terpadu (posyan) di wilayah Malang Raya,Selasa (30/12/2025).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di kawasan yang berpotensi mengalami peningkatan aktivitas. 

Adapun posyan yang ditinjau meliputi Posyan Terpadu Karanglo, Kabupaten Malang, Posyan Terpadu Lipo Mall, Kota Batu, serta Posyan Terpadu Ijen, Kota Malang. 

Ketiga lokasi tersebut menjadi titik strategis pengamanan karena berada di jalur lalu lintas utama dan kawasan tujuan wisata.

Irjen Pol Nanang mengatakan pengecekan ini penting guna memastikan seluruh personel siap siaga serta sarana dan prasarana pendukung berfungsi optimal dalam menghadapi potensi kerawanan pada malam pergantian tahun.

“Malang Raya merupakan salah satu daerah tujuan wisata. Karena itu kami pastikan kesiapan personel, kelengkapan pos pelayanan, serta sinergi antarinstansi berjalan maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Irjen Nanang.

Ia menegaskan, pos pelayanan terpadu tidak hanya difungsikan sebagai pusat pengamanan, tetapi juga sebagai tempat pelayanan dan informasi bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kapolda Jatim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaksanakan kegiatan pada malam pergantian tahun dengan sewajarnya.

Kapolda Jatim juga mengimbau masyarakat dalam merayakan Tahun Baru agar tetap tertib, tidak berlebihan, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Ia mengajak masyarakat lebih memfokuskan diri untuk memanjatkan doa bagai seluruh korban bencana alam di tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Tahun baru mari mendoakan saudara kita di sana supaya diberikan kekuatan. Kemudian sekali lagi, apa yang kita lakukan merupakan bentuk empati. Terus, apabila melakukan kegiatan tahun baru agar tetap saling menghargai antara satu dengan yang lain," tutur Irjen Nanang.

Dengan kesiapan posyan di Malang Raya, Polda Jawa Timur berharap pengamanan malam pergantian Tahun Baru dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...