Langsung ke konten utama

Anak Petani hingga Montir Jadi Lulusan Terbaik Bintara Remaja SPN Polda Jatim

 MOJOKERTO – Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Tribrata Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur, pada Rabu pagi (24/12/2025). 

Di atas tanah yang dijuluki Bumi Kandung Majapahit ini, sejarah baru terukir bagi 247 siswa Diktukba Polri T.A. 2025. 

Setelah Lima bulan ditempa dalam "Kawah Candradimuka", mereka kini resmi melepas status siswa dan menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

​Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., hadir langsung bertindak sebagai Inspektur Upacara. 

Kehadiran orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jawa Timur ini didampingi oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Poyce, S.I.K., M.H., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.


Forkopimda Kabupaten Mojokerto turut hadir menyaksikan momen bersejarah ini.

Rangkaian upacara berjalan sakral, diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh Kapolda Jatim. 

Puncak keharuan terjadi saat prosesi pernyataan penutupan pendidikan, yang disusul dengan pelepasan tanda siswa dan pemasangan tanda pangkat efektif. 

Momen ini menandai transformasi mental dan fisik dari seorang sipil menjadi insan Bhayangkara.

​Sistem pendidikan Polri yang meritokratis kembali terbukti di lembaga pendidikan Polri dalam hal ini SPN Polda Jawa Timur.

Dalam pelantikan ini, penghargaan siswa terbaik diserahkan kepada mereka yang berprestasi tanpa memandang latar belakang.

​Predikat Siswa Teladan (Nilai Pendidikan Tertinggi) dengan nilai 79.668 diraih oleh Bripda Rifky Ardiansah Putra, putra seorang petani asal Lamongan. 

Sementara itu, gelar Siswa Cendekia (Akademik Tertinggi) disabet oleh Bripda Muhamad Ramdan Yoga Pratama, anak seorang pemilik bengkel motor dari Tulungagung.

​Di kategori lain, Bripda  Satrio Wibowo Anggoro Adhji Saputro dari Sidoarjo, meraih predikat Siswa Tertabah (Mental Kepribadian Tertinggi). 

Sedangkan predikat Siswa Trengginas (Jasmani Tertinggi) diraih oleh Bripda Muhammad Rizal Firmansyah asal Lamongan.

​Dalam amanatnya, Kapolda Jatim membacakan pesan tertulis Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. 

Amanat tersebut menekankan bahwa menjadi Polisi bukan sekadar profesi, melainkan sebuah jalan hidup (way of life). 

​"Polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," tegas Kapolda mengutip amanat Kalemdiklat.

Para Bintara Remaja diingatkan untuk tidak melakukan tindakan kontra-produktif seperti pemerasan atau menjadi backing hal-hal ilegal.

​Lebih lanjut, ditekankan  bahwa Polisi modern harus menjadi pembelajar sepanjang hayat (long life education).

Mereka diharapkan menjadi role model di tengah masyarakat, menjadi ikon toleransi, serta ikon anti-korupsi. 

Penutupan pendidikan ini secara nasional telah menambah kekuatan personel Polri sebanyak 6.369 Bintara dan 1.006 Tamtama. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...