Langsung ke konten utama

Arus Balik Nataru Mulai Meningkat, Korlantas Polri Perkuat Rekayasa Lalu Lintas

 Arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai menunjukkan peningkatan sejak akhir pekan. Hal tersebut disampaikan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal usai memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Polres wilayah di Command Center KM 29.

Brigjen Pol Faizal menjelaskan bahwa peningkatan volume kendaraan menuju Jakarta telah terpantau sejak Sabtu, baik dari arah Jawa maupun Bandung. Kondisi ini menandakan pergerakan arus balik terjadi secara bertahap sesuai dengan prediksi.


“Sesuai dengan perkiraan, arus balik mulai terlihat sejak hari Sabtu. Tadi malam kami telah melaksanakan sejumlah rekayasa lalu lintas di ruas Tol Jakarta–Cikampek, mulai dari KM 70, KM 65 hingga KM 47,” ujarnya.


Ia menambahkan, arus lalu lintas diperkirakan kembali landai pada hari Senin. Namun demikian, potensi lonjakan kendaraan diprediksi akan kembali terjadi menjelang akhir pekan, khususnya pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.


Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Korlantas Polri menyatukan persepsi dengan seluruh Kepala Satuan Lalu Lintas dari tujuh Polda prioritas. Rapat koordinasi juga diikuti secara daring oleh Kasatlantas dari wilayah lainnya melalui command center, dengan fokus pada langkah antisipasi dan pengendalian lalu lintas, termasuk penerapan pembatasan kendaraan sumbu tiga. “Seluruh kebijakan dilaksanakan secara humanis dan persuasif sesuai dengan atensi Kakorlantas Polri,” tegasnya.


Selain arus balik, Brigjen Pol Faizal juga mengingatkan jajaran agar mewaspadai potensi kepadatan di kawasan wisata, baik lokasi rekreasi maupun kawasan pantai, yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan selama masa libur.


Terkait pergantian malam tahun baru, meskipun tidak diperkenankan adanya kegiatan kembang api, Korlantas Polri tetap menyiapkan langkah-langkah rekayasa lalu lintas. 


Sosialisasi kepada masyarakat diminta dilakukan sejak dini guna mencegah terjadinya kepadatan kendaraan.

Lebih lanjut, Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan bahwa puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 2, 3, dan 4 Januari, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat usai perayaan tahun baru dan menjelang kembali beraktivitas pada 5 Januari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...