Langsung ke konten utama

Arus Kendaraan Keluar Jakarta Naik 9,2 Persen di Hari Pertama Operasi Lilin 2025

 Jakarta — Polri mencatat peningkatan signifikan arus lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Berdasarkan data Sabtu, 20 Desember 2025, jumlah kendaraan yang keluar Jakarta mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan lalu lintas harian rata-rata normal.


Juru Bicara Polri dalam Operasi Lilin 2025, Kombes Pol. Umi Fadillah, menyampaikan bahwa total kendaraan yang keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama mencapai 189.371 kendaraan, atau naik 9,20 persen dibandingkan lalu lintas harian rata-rata normal sebanyak 173.419 kendaraan.


“Kenaikan arus keluar Jakarta sebesar 9,20 persen menunjukkan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat yang meninggalkan wilayah Jabodetabek, seiring pergerakan awal libur akhir pekan dan menjelang periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Kombes Pol. Umi Fadillah, Minggu (21/12/2025).


Sementara itu, arus kendaraan yang masuk ke Jakarta juga tercatat meningkat. Sebanyak 151.721 kendaraan masuk ke Jakarta, naik 4,08 persen dibandingkan kondisi normal.


Jika dibandingkan dengan hari pertama Operasi Lilin 2024, arus keluar Jakarta pada tahun ini mengalami kenaikan 3,60 persen, sedangkan arus masuk Jakarta justru mengalami penurunan 1,71 persen. “Data ini menunjukkan dominasi arus keluar Jakarta pada hari pertama Operasi Lilin 2025. Kondisi ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan kesiapsiagaan pengaturan lalu lintas, khususnya di gerbang tol utama dan jalur keluar Jakarta,” jelasnya.


Selain arus lalu lintas, Polri juga mencatat penurunan signifikan angka kecelakaan lalu lintas. Pada hari pertama Operasi Lilin 2025 tercatat 53 kejadian kecelakaan, turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 443 kejadian atau turun sekitar 88,04 persen.


Jumlah korban meninggal dunia juga mengalami penurunan dari 68 orang pada 2024 menjadi 8 orang pada 2025. Penurunan serupa terjadi pada korban luka berat dan luka ringan. “Kami bersyukur angka kecelakaan dan fatalitas menurun signifikan. Namun demikian, kecelakaan masih didominasi oleh kendaraan roda dua dan terjadi di jalan non-tol, sehingga kami terus mengimbau masyarakat untuk tertib dan berhati-hati,” kata Kombes Pol. Umi Fadillah.


Ia menambahkan, waktu rawan kecelakaan terjadi pada pukul 06.00–12.00 WIB dan 12.00–18.00 WIB, dengan faktor utama berupa ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kondisi kendaraan yang tidak layak.


Dalam kesempatan tersebut, Polri juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dan balik Natal dan Tahun Baru 2025 untuk mempersiapkan diri dengan baik. ”Pastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat, periksa kendaraan sebelum berangkat, manfaatkan rest area untuk beristirahat, serta pastikan saldo uang elektronik mencukupi. Masyarakat juga dapat memantau arus lalu lintas melalui aplikasi Google Maps atau menghubungi call center 1-500-669,” pungkasnya.


Polri memastikan akan terus melakukan pemantauan dan memberikan pembaruan situasi selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025 demi kelancaran dan keselamatan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...