Langsung ke konten utama

Astamaops Kapolri Beri Arahan dan Atensi Khusus kepada Personel Polri yang Dikirim ke Lokasi Bencana di Sumatera

 Jakarta — Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., memberikan arahan dan atensi khusus kepada ratusan personel Polri yang diberangkatkan untuk memperkuat penanganan bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Arahan tersebut disampaikan menjelang keberangkatan personel dan logistik dari Dermaga 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa malam (16/12/2025).

Dalam arahannya, Komjen Fadil Imran menegaskan bahwa penugasan ini merupakan misi kemanusiaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta kepekaan sosial terhadap masyarakat terdampak bencana.


“Rekan-rekan hadir di sana membawa nama institusi dan negara. Kedepankan sikap humanis, empati, dan keikhlasan dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah,” ujar Komjen Fadil Imran.


Astamaops Kapolri menekankan agar seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II mampu beradaptasi dengan kondisi lapangan, menjaga soliditas, serta memperkuat sinergi dengan unsur TNI, BNPB, Basarnas, pemerintah daerah, dan relawan kemanusiaan.


Selain tugas kemanusiaan, Komjen Fadil Imran juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan personel selama bertugas. Ia meminta setiap unsur pimpinan di lapangan untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai prosedur serta mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan.


“Bencana adalah situasi dinamis. Laksanakan tugas sesuai SOP, jaga kesehatan, dan pastikan keselamatan menjadi prioritas utama,” tegasnya.


Dalam misi penebalan kekuatan tersebut, Polri memberangkatkan 237 personel terpilih yang didukung 75 unit kendaraan serta berbagai perlengkapan logistik, seperti ambulans, dapur lapangan, tenda pengungsian, genset, dan sistem pengolahan air bersih. Personel yang dikirimkan akan memperkuat 10.999 personel Polri yang telah lebih dulu tergelar di wilayah terdampak bencana.


Komjen Fadil Imran juga memberikan atensi khusus agar personel Polri turut menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat, terutama di lokasi pengungsian dan area terdampak.


“Pastikan kehadiran Polri dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memberi solusi dan harapan,” katanya.


Pemberangkatan personel dan logistik ini didukung oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam penanganan bencana. Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan dan pemulihan pascabencana hingga kondisi masyarakat kembali pulih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...