Langsung ke konten utama

Belasan Ribu Personel Dikerahkan, Polri Kawal Pemulihan Pascabencana di Sumatera

 Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan belasan ribu personel gabungan untuk membantu penanganan dan pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain personel, berbagai peralatan dan bantuan kemanusiaan turut dikirim guna mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.

Paparan tersebut disampaikan Asisten Utama Operasi Kapolri, Komjen Pol Fadil Imran, dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). Ia menyebutkan, personel Polri disebar di berbagai titik terdampak untuk mendukung seluruh tahapan penanganan bencana.

“Saat bencana melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar di akhir tahun ini, Polri tidak hanya datang dengan pasukan, tapi juga dengan solusi. Kami mengerahkan alat berat, menyalurkan puluhan ton sembako, hingga membangun ratusan sumur bor untuk menjamin akses air bersih bagi pengungsi,” ujar Fadil.

Ia menegaskan, kehadiran Polri tidak berhenti pada fase tanggap darurat semata.

“Polri berkomitmen hadir hingga tahap pemulihan, bukan hanya saat tanggap darurat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fadil merinci kekuatan personel dan volume bantuan yang disalurkan di masing-masing provinsi terdampak. Di Aceh, Polri mengerahkan 11.357 personel dengan total bantuan kemanusiaan mencapai 2.337 ton. Sementara di Sumatera Utara diterjunkan 2.550 personel dengan bantuan 1.236 ton, dan di Sumatera Barat sebanyak 4.538 personel dengan bantuan 871 ton.

Selain itu, Polri juga mengerahkan ratusan tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk proses identifikasi korban meninggal dunia. Tim kesehatan Polri pun memberikan layanan medis kepada lebih dari 37 ribu warga di wilayah terdampak.

“Kami mengerahkan 1.105 personel dari tim nakes dan DVI untuk membantu identifikasi serta pelayanan medis langsung,” ucap Fadil.

Guna memastikan kelancaran komunikasi di lokasi bencana, Polri turut mendistribusikan 86 unit perangkat Starlink. Teknologi tersebut dinilai krusial dalam mendukung koordinasi lintas sektor di daerah dengan keterbatasan jaringan.

“Kami juga mengerahkan 33 unit kendaraan dapur lapangan yang mampu menyediakan ribuan porsi makanan hangat setiap hari untuk para pengungsi,” tutupnya.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir bersama masyarakat, memastikan pemulihan pascabencana berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...