Langsung ke konten utama

Ditpamobvit Polda Jatim Lakukan Asistensi Lokasi Wisata Jelang Libur Nataru

 TRENGGALEK - Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamobvit) Polda Jatim meninjau sejumlah lokasi wisata yang ada di pesisir Watulimo Kabupaten Trenggalek, Jumat (12/12).

Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan pengamanan menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) khususnya di area wisata di Kabupaten Trenggalek. 


Tim yang dipimpin oleh Kasubditwaster Ditpamobvit Polda Jatim, AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, S.H., S.I.K ini meninjau sejumlah titik diantaranya, Pantai Simbaronce dan Pantai Pasir Putih.


“Iya betul. Jadi kami dari Ditpamobvit sengaja berkunjung ke Trenggalek untuk melihat sejauh mana kesiapan pengamanan berikut perangkat pendukung lainnya dalam menghadapi Nataru.”ujar AKBP Yayuk.


Pesisir Watulimo merupakan daerah wisata andalan Jawa Timur yang kerap menjadi jujukan warga terutama saat libur panjang. 


Pengunjung tidak hanya sebatas dari Trenggalek semata tetapi juga luar kota.


Dari pengalaman beberapa tahun terakhir, pengunjung atau wisatawan yang datang ke Watulimo yang memang sudah dikenal dengan eksotika pantai dan hutan mangrove ini diperkirakan akan mengalami peningkatan. 


Terlebih akses menuju lokasi wisata relatif cukup mudah dengan dibukanya jalur lintas selatan (JLS) dengan keindahan yang tak kalah menariknya.


Kondisi tersebut tentunya akan turut berpengaruh terhadap kondisi Kamtibmas, baik berupa kemacetan dan kecelakaan maupun aksi kriminalitas, premanisme dan kejahatan lainnya. 


Termasuk diantaranya adalah safeguard atau penjaga pantai untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung.


“Oleh sebab itu, kita lakukan asesmen, apa saja yang yang harus disiapkan, bagaimana mekanismenya dan kejelasan peran dari masing-masing petugas," terang AKBP Yayuk.


Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Watulimo AKP Sunarto S. Sos. menegaskan, menjelang natal dan pergantian tahun, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam hal penyiapan personel berikut kelengkapan penunjang lainnya.


“Dalam waktu dekat juga akan digelar Operasi Lilin Semeru 2025 dalam rangka pengamanan Nataru dimana salah satu sasarannya adalah lokasi wisata," kata AKP Sunarto.


Menurutnya, dalam proses pengamanan wisata nanti akan di backup oleh Polres Trenggalek Polda Jatim serta instansi terkait lainnya.


 Dari asistensi hari ini, pihaknya berharap dapat menjadi acuan dalam proses pengamanan lokasi wisata, sehingga kehadiran Polri dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan dan dapat berdampak positif bagi roda ekonomi masyarakat sekitar. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...