Langsung ke konten utama

Jelang Nataru Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramcheck di PO Bus

 SURABAYA,- Memastikan moda transportasi aman pada libur Natal dan tahun baru (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Polres jajaran melakukan inspeksi kelayakan angkutan umum dan bus pariwisata di sejumlah PO bus. 



Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus disejumlah PO bus di Jawa Timur jauh sebelum libur nataru.


“Kami bersama polres jajaran telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus jauh sebelum libur nataru," ujarnya, Selasa (23/12).


Kombes Pol Iwan menjelaskan pengecekan langsung untuk memastikan bahwa, angkutan penumpang dalam kondisi aman dan laik jalan.


Tim gabungan dari Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, bersama Polres jajaran serta Dinas Perhubungan dan BPTD, mendatangi garasi bus dan langsung melakukan pengecekan satu per satu armada.


Pengecekan meliputi kondisi teknis seperti rem, ban, mesin, lampu-lampu, sistem kemudi hingga kelengkapan keselamatan mulai dari APAR, pintu darurat, hingga palu pemecah kaca. 


"Dokumen kendaraan dan surat-surat pengemudi juga tak luput dari pemeriksaan kami," kata Kombes Iwan.


Dari kegiatan itu ada beberapa yang memang tidak lulus seperti dokumen yang tidak lengkap, kendaraan tidak laik jalan. 


"Untuk itu bus tersebut kami berikan stiker sehingga masyarakat mengetahui bahwa kendaraan ini tidak laik jalan,” terangnya.


Selain melakukan pemeriksaan terharap armada, juga melakukan sosialisasi kepada pemilik perusahaan bus.


Ditlantas Polda Jatim menghimbau agar pengusaha bus melakukan pengecekan dulu baik armadanya dan juga kondisi sopir serta kelengkapan surat surat bus sebelum keluar.


“Saat ini kan juga memasuki musim penghujan sehingga pengusaha maupun sopir bus, agar memastikan kondisi ban aman, wiper bisa digunakan juga lampu nyala untuk menerangi jalan disaat hujan,” tegasnya. 


Himbauan agar selalu tertib berlalu lintas, menjaga kecepatan, serta mematuhi aturan keselamatan berkendara, juga disampaikan oleh Ditlantas Polda Jatim. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...