Langsung ke konten utama

Jelang Nataru Polres Probolinggo Patroli Laut Amankan Obyek Vital

 PROBOLINGGO - Memastikan keamanan dan kelancaran perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Probolinggo Polda Jawa Timur  bersama PT PLN Nusantara Power melaksanakan patroli laut terpadu, Sabtu (20/12/2025).

Patroli laut tersebut menyasar sejumlah objek vital nasional di wilayah perairan Paiton, Kabupaten Probolinggo, di antaranya Dermaga PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) 1 & 2, PT Paiton Operation and Maintenance Indonesia (POMI), serta PT PLN Nusantara Power UP 9.


Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya pada objek vital yang memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pasokan energi listrik.


Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Pamobvit Polres Probolinggo, Iptu Nurwasil, menjelaskan bahwa patroli laut ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pengamanan Nataru 2025 guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama libur akhir tahun.


“Sinergi antara Polres Probolinggo, pengelola PLTU, serta Kamla Posal Paiton diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan respons cepat terhadap setiap potensi ancaman,” ujar Iptu Nurwasil.


Selama kegiatan patroli, personel gabungan melakukan pemantauan perairan, pengecekan area dermaga, serta koordinasi dengan petugas pengamanan internal di masing-masing objek vital.


Iptu Nurwasil menegaskan bahwa patroli laut akan terus dilaksanakan secara berkala selama masa pengamanan Nataru 2025. 


“Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di kawasan objek vital nasional,” pungkasnya.


Secara keseluruhan, kegiatan patroli laut berjalan dengan aman dan lancar tanpa ditemukan adanya gangguan keamanan. 


Melalui patroli terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, serta operasional objek vital nasional di wilayah Probolinggo tetap berjalan secara optimal. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...