Langsung ke konten utama

Jelang Nataru Polresta Banyuwangi Gelar Pemeriksaan Keselamatan Terpadu di Pelabuhan Ketapang

 BANYUWANGI — Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menggelar pemeriksaan keselamatan terpadu di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (22/12/2025).

Kegiatan bagian ini sebagai bagian dari kesiapan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 
Dalam pelaksanaannya, Polresta Banyuwangi Polda Jatim melibatkan unsur gabungan dari Satlantas, Satresnarkoba, Satpolairud, Satpamobvit, Sie Humas, dan Sidokkes Polresta Banyuwangi.
Selain itu, kegiatan juga melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), ASDP Ketapang, Lantamal, BKO Airud Polda Jawa Timur, serta BKO Korpolairud Baharkam Polri.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra melalui Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi mengatakan Pemeriksaan difokuskan pada sejumlah sasaran utama keselamatan. 
Pertama, keselamatan kendaraan, meliputi bus, travel, dan mobil pribadi yang akan menyeberang, keselamatan kapal, dengan melakukan pengecekan alat keselamatan, manifest penumpang, serta kelengkapan dokumen kapal.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan keselamatan pribadi awak transportasi melalui deteksi dini narkotika.
Puluhan  orang menjalani tes urine, terdiri dari puluhan  awak kapal dan pengemudi bus, truk, serta mobil pribadi. 
Sasaran lainnya adalah pemeriksaan keselamatan dermaga, khususnya Movable Bridge (MB) 1 hingga MB 4, yang menjadi tempat sandar kapal di Pelabuhan Ketapang.
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi menambahkan, pemeriksaan  guna memastikan kesiapan personel selama pelayaran.
“Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama, termasuk memastikan tidak ada kelebihan muatan dan seluruh awak dalam kondisi prima,” ujarnya.
Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga menyiagakan pos pengamanan terpadu di kawasan Pelabuhan Ketapang selama 24 jam untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Melalui ramp check tersebut, kepolisian berharap arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru di lintas Ketapang–Gilimanuk dapat berjalan aman dan lancar.(khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...