Langsung ke konten utama

Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Ibadah Natal Aman

 SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur meninjau langsung sejumlah gereja di Surabaya jelang perayaan Natal,Selasa (24/12/2025).

Kunjungan Kapolda Jatim ini untuk memastikan kesiapan pelayanan pengamanan ibadah Natal 2025 di sejumlah gereja.

Gereja yang dikunjungi antara lain Gereja Katolik Paroki (GKP) Santa Maria Tak Bercela, GKJW Jemaat Surabaya, serta GPIB Immanuel. 

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang menjalankan ibadah.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolda Jatim selain memastikan kesiapan personel pelayanan juga sistem pelayanan terpadu dan sarana prasarana pendukung di setiap gereja. 

Pada kesempatan itu, Kapolda Jatim juga berdialog dengan pengurus gereja untuk memastikan koordinasi pelayanan berjalan optimal.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polri berharap seluruh rangkaian ibadah Malam Natal dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat.

“Bapak Kapolda bersama unsur Forkopimda Jawa Timur telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah gereja untuk memastikan pelaksanaan ibadah Natal 2025 berjalan aman, lancar sehingga umat yang beribadah bisa merasa nyaman,” ujar Kombes Abast.

Ia menyampaikan sejak digelarnya apel pasukan dalam operasi Lilin Semeru 2025 Polda Jawa Timur telah menerjunkan personel berkolaborasi dengan instansi terkait serta elemen organisasi kemasyarakatan.

"Untuk personel sudah kita ploting dan untuk pengamanan di sejumlah gereja juga sudah kita lakukan dari menjelang perayaan Natal," kata Kombes Pol Abast.

Dalam pengamanan di sejumlah Gereja, Kombes Pol Abast mengatakan Polda Jatim juga melibatkan Den Gegana Sat Brimob.

Kombes Pol Jules Abraham Abast  menegaskan bahwa pengamanan Natal dan Tahun Baru ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat. 

Ia mengatakan tugas Polri tidak sebatas mengatur lalu lintas dan mengendalikan keramaian, tetapi juga menjaga ketenangan, kenyamanan, serta kekhusyukan masyarakat dalam beribadah dan merayakan pergantian tahun. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...