Langsung ke konten utama

Kapolda Jatim Resmikan Gedung Naya Agra, Tekankan Peningkatan Layanan ke Masyarakat

 SURABAYA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. meresmikan Gedung Naya Agra Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama 14 fasilitas lainnya di jajaran Polda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jatim memperkuat pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme penegakan hukum, serta mendukung kesejahteraan personel Polri.

“Pembangunan infrastruktur ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional,” kata Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menjelaskan, sepanjang Tahun Anggaran 2025 terdapat 15 proyek pembangunan dan renovasi strategis yang berhasil diselesaikan. 

Proyek tersebut meliputi pembangunan gedung satuan kerja, peningkatan fasilitas pelayanan publik, rumah dinas anggota, hingga fasilitas kesehatan.

Gedung Naya Agra Ditreskrimsus Polda Jatim menjadi salah satu proyek utama yang pembangunannya didukung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Gelora Djaja. 

Selain itu, Polda Jatim juga membangun gedung layanan BPKB dan Satpas di sejumlah wilayah untuk meningkatkan kenyamanan dan kecepatan pelayanan masyarakat.

Di bidang kesejahteraan dan kesehatan, Polda Jatim melakukan pembangunan rumah dinas di beberapa polres serta peningkatan fasilitas di rumah sakit Bhayangkara, guna menunjang kesiapan personel dan pelayanan kesehatan bagi anggota maupun masyarakat umum.

Irjen Nanang menegaskan, seluruh fasilitas yang telah dibangun harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan.

“Saya tidak ingin gedung yang sudah bagus tetapi pelayanannya lambat. Semua fasilitas ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Irjen Nanang.

Ia juga mengapresiasi peran seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan, mulai dari jajaran internal Polda Jatim hingga mitra pelaksana, yang telah menyelesaikan proyek tepat waktu.

Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Nanang berharap kehadiran fasilitas baru ini dapat memperkuat implementasi Polri Presisi dan semakin meningkatkan kepercayaan publik.

“Semoga apa yang telah dibangun ini dapat mendukung terwujudnya Polri yang semakin profesional, humanis, dan dicintai masyarakat,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...