Langsung ke konten utama

Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas 2025 di Jawa Timur Relatif Kondusif

 SURABAYA - Polda Jawa Timur memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Timur tetap kondusif hingga penghujung tahun 2025.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12).


"Situasi Kamtibmas sepanjang tahun 2025 di Jawa Timur relatif kondusif," ungkap Irjen Pol Nanang.


Kapolda Jatim mengatakan kondisi itu bukan terjadi secara kebetulan, melainkan hasil kerja keras dan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam semangat Jogo Jawa Timur.


Dalam rilis akhir tahun, Kapolda Jatim menegaskan komitmennya menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional menuju Indonesia Emas.


Kapolda Jatim juga menyoroti meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun, baik untuk kegiatan ibadah maupun rekreasi. 


"Meski sempat terjadi kepadatan arus lalu lintas, kondisi masih terkendali berkat langkah antisipasi yang telah disiapkan," ujar Irjen Pol Nanang.


Selain pengamanan aktivitas masyarakat, Kapolda Jatim turut menyampaikan empati kepada para korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.


Bantuan kemanusiaan dari Jawa Timur dilaporkan telah tersalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.


"Terkait potensi bencana di Jawa Timur, termasuk aktivitas Gunung Semeru, Polda Jatim memastikan kesiapsiagaan penuh dengan menyiagakan personel gabungan Polri dan instansi terkait," ujar Irjen Nanang.


Menjelang perayaan Tahun Baru, Kapolda Jatim juga mengimbau masyarakat agar merayakannya secara sederhana dan tidak berlebihan.


Warga diminta menghindari konvoi dan pesta kembang api sebagai bentuk empati terhadap daerah yang tengah dilanda musibah.


Kapolda Jatim menegaskan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama. 


Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk penyebaran hoaks.


Menutup rilis akhir tahun, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dengan Polri sepanjang 2025. 


“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers yang telah bekerja luar biasa dalam menyampaikan informasi kamtibmas dan menjadi jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat,” ungkapnya. 


Kapolda Jatim juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila selama tahun 2025 masih terdapat pelaksanaan tugas dan pelayanan yang belum sepenuhnya memenuhi harapan. 


“Kami menyadari berbagai capaian Polda Jawa Timur sepanjang tahun 2025 masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mohon maaf dan akan terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Irjen Pol Nanang Avianto. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...