Langsung ke konten utama

Kapolri Bantu Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Jalan, Fasilitas Umum dan Rumah Warga Pasca banjir di Kab. Pidie

 Sigli – Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung Kapolri dalam penanganan pasca banjir di Kabupaten Pidie.

Melalui bantuan alat berat, proses pemulihan akses jalan serta fasilitas umum dan rumah wargan di Kecamatan Mutiara Timur kini dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, Senin (29/12/2025).


Bantuan dari Kapolri tersebut berupa dua unit alat berat, yakni satu unit wheel loader dan satu unit excavator, serta dua unit mobil dump truck. Alat-alat tersebut dikerahkan oleh Polres Pidie melalui Posko Tanggap Darurat Bencana untuk membersihkan fasilitas umum dan rumah warga serta gundukan tanah dan lumpur yang menutupi badan Jalan di Gampong Jojo menuju Gampong Tiba Mesjid Kecamatan Mutiara Timur.


Di lokasi, alat berat tampak bekerja mengangkat material lumpur sisa banjir dan memindahkannya ke dump truck, sementara personel Polres Pidie bersama masyarakat melakukan pembersihan secara manual menggunakan peralatan sederhana. Upaya ini dilakukan guna menormalkan kembali akses jalan yang sebelumnya sulit dilalui akibat endapan lumpur tebal.


Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK,  menyampaikan bahwa bantuan alat berat dari Kapolri sangat membantu percepatan penanganan dampak banjir, khususnya pada pembersihan material berat yang tidak dapat ditangani secara manual.


“Dengan adanya dukungan alat berat selama tiga hari dari Bapak Kapolri, diharapkan proses pembersihan dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Akses jalan kini mulai kembali normal sehingga aktivitas masyarakat dapat berangsur pulih,” ujarnya.


Selain melakukan pembersihan, personel Polres Pidie juga melakukan pengamanan dan pemantauan di sekitar lokasi kegiatan untuk mengantisipasi potensi bahaya selama penggunaan alat berat, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan lancar.


Masyarakat setempat menyambut baik langkah cepat Polri tersebut. Warga mengaku sangat terbantu dengan kehadiran alat berat yang mempercepat pemulihan akses jalan pascabanjir.


“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolri dan Polres Pidie. Jalan yang sebelumnya tertutup lumpur kini sudah bisa dilalui. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ungkap salah seorang warga.


Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam memberikan bantuan kemanusiaan saat masyarakat membutuhkan, sejalan dengan semangat Polri Untuk Masyarakat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...