Langsung ke konten utama

Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi

 Bekasi – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meninjau kesiapan operasional pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi potensi peningkatan arus lalu lintas selama periode Nataru.


Kapolri mengatakan, pengecekan di JMTC merupakan lanjutan dari peninjauan sebelumnya di wilayah Merak bersama kementerian dan lembaga terkait. Di Command Center Jasa Marga, Kapolri memantau langsung kesiapan pos terpadu serta peralatan pendukung dalam menghadapi berbagai potensi situasi darurat, termasuk kecelakaan lalu lintas.


“Mulai dari kesiapan pos terpadu, peralatan penanganan kecelakaan, hingga teknologi pemantauan lalu lintas berbasis ETLE dan drone, semuanya dipastikan siap digunakan,” ujar Kapolri.


Selain itu, Kapolri juga meninjau sistem pemantauan kondisi jalan tol secara nasional, termasuk jalur tol di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jalur tol yang sempat terdampak bencana di wilayah Medan turut dipastikan telah kembali berfungsi normal.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Jasa Marga atas kesiapan pengamanan yang telah dilakukan. Kapolri menegaskan bahwa Operasi Nataru merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar perjalanan mudik, arus balik, ibadah, serta aktivitas akhir tahun dapat berjalan aman dan lancar sesuai arahan Presiden.


Kapolri mengungkapkan, hingga saat ini kondisi arus lalu lintas masih terpantau normal. Meski demikian, terjadi peningkatan volume kendaraan sekitar 21 hingga 22 persen dibandingkan target, atau mencapai sekitar 666 ribu kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta.


Untuk mengantisipasi potensi kepadatan, Kapolri menyebut Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas, mulai dari contraflow, one way, hingga one way terbatas yang akan diterapkan secara situasional sesuai kondisi di lapangan.


Kapolri juga menyoroti potensi cuaca ekstrem berdasarkan perkiraan BMKG, terutama curah hujan tinggi yang berisiko menimbulkan genangan dan banjir di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, jalur alternatif serta langkah mitigasi telah disiapkan dan akan terus dipantau secara intensif.


“Informasi cuaca dan kondisi lalu lintas harus segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada masyarakat. Aplikasi informasi lalu lintas dan sistem penyebaran informasi sangat penting agar pengguna jalan dapat mengambil keputusan perjalanan dengan tepat,” kata Kapolri.


Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pengecekan di Command Center Jasa Marga merupakan bagian dari rangkaian pengaturan angkutan Nataru 2025–2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, selamat, dan lancar.


Menhub menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan Nataru, yang melibatkan Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Basarnas, Jasa Marga, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.


Menhub juga mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi cuaca dan kondisi lalu lintas sebelum melakukan perjalanan, mengingat tingginya intensitas hujan pada periode November hingga Januari sebagaimana disampaikan BMKG. Informasi tersebut dapat diakses melalui berbagai kanal resmi, termasuk BMKG dan aplikasi Travoy.


“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memantau kondisi cuaca sebelum melakukan perjalanan,” ujar Menhub.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Komjen Pol Fadil Imran, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho beserta jajaran pejabat utama Korlantas Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Ade Suheri, Kepala Basarnas Mohammad Syafii, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen (Purn) Aan Suhanan, serta Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono. Turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Kapolres Bekasi Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...