Langsung ke konten utama

Kapolri Kerahkan 10.759 Personel Tangani Bencana di Sumatera

 Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terus mengintensifkan pengerahan personel ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Hingga saat ini, sebanyak 10.759 personel Polri telah diterjunkan untuk mendukung penanganan bencana dan pemulihan di lapangan.

“Sampai saat ini terdapat 10.759 personel yang terdiri dari 8.860 satwil dan 1.899 BKO dari Satker Mabes Polri dan Polda jajaran,” kata Kapolri dalam konferensi pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/11/2025).

Kapolri menjelaskan, ribuan personel tersebut disebar di tiga provinsi terdampak dengan komposisi berbeda sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

“Dengan dislokasi personel yaitu 5.668 personel di Polda Aceh, 3.017 personel di Polda Sumut dan 2.074 personel di Polda Sumbar,” katanya.

Selain pengerahan personel, Polri juga mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan membangun dapur lapangan di lokasi bencana. Total 29 dapur lapangan Polri telah beroperasi dan bersinergi dengan dapur milik BNPB serta TNI.

“Sebaran 29 dapur lapangan Polri. Provinsi Aceh ada 17 titik, Provinsi Sumut ada 7 titik, dan Provinsi Sumbar 5 titik,” tutur Kapolri.

Tak hanya itu, Kapolri menyampaikan bahwa Polri turut menyalurkan bantuan sarana sanitasi dan air bersih bagi warga terdampak. Bantuan tersebut mencakup fasilitas MCK hingga dukungan distribusi air bersih.

“Polri juga mengirimkan bantuan untuk mendukung kebutuhan MCK. Jenis bantuan MCK dan air bersih, seperti mobil toilet portabel, mobil tangki air, keran air, jet pump, sumur bor,” kata Kapolri.

Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mempercepat pemulihan pascabencana serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi dengan baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...