Langsung ke konten utama

Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan, Lepas Ribuan Kader Banser Amankan Nataru

Cirebon - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Apel Kebangsaan Banser untuk Pengamanan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Kemanusiaan Riyanto Award 2025, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Masjid Syarif Abdurachman, Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolri hadir didampingi jajaran pejabat utama Mabes Polri, yakni Kabaintelkam Polri Komjen Pol Yuda Gustawan, Kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim, serta Kadivhumas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

Apel Kebangsaan Banser ini juga dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pimpinan organisasi keagamaan. Turut hadir Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor H. Addin Jauharudin, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Mustofa Said Aqil Siradj, Sekretaris Jenderal PP GP Ansor H. Rifqi Al Mubarok, serta Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Banser Muhammad Syafiq Syauqi. 

Selain itu, hadir pula Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., serta Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., M.Han.

Apel Kebangsaan ini menjadi simbol kesiapsiagaan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dalam mendukung pengamanan perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru. 
Sebanyak 11.135 personel Banser dari Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah dikerahkan dan siap bersinergi dengan Polri, TNI, serta unsur terkait lainnya guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.

Dalam amanatnya, Kapolri menegaskan bahwa Apel Kebangsaan Banser bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum strategis yang mencerminkan komitmen kebangsaan. “Apel Kebangsaan Banser ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan momentum penting yang menunjukkan komitmen Banser untuk terus menjaga persatuan, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kapolri.

Kapolri juga menekankan peran strategis Banser dalam pengamanan momentum akhir tahun. Menurutnya, keterlibatan Banser merupakan bagian penting dari upaya bersama menjaga stabilitas keamanan dan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat. “Banser memiliki peran strategis dalam berbagai elemen penting, salah satunya dalam pelaksanaan operasi pelayanan kemanusiaan serta pengamanan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kapolri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga memberikan apresiasi atas semangat dan ketangguhan kader Banser yang tetap solid mengikuti apel. “Saya yakin rekan-rekan Banser, semakin siang justru semakin kuat, semakin solid, dan semakin gagah dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri melakukan penyematan rompi Banser Lalu Lintas (Balantas) secara simbolis, sekaligus menyerahkan Anugerah Keberagaman dan Kemanusiaan “Riyanto Award” 2025 kepada para penerima sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan, kerukunan, dan kebangsaan.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Polri, Banser, TNI, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan semakin kuat dalam memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung aman, damai, dan kondusif, sekaligus memperkokoh komitmen kebangsaan dan toleransi di tengah keberagaman Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...