Langsung ke konten utama

Kapolri Soroti Tantangan Perkembangan Teknologi Digital dalam Menjaga Stabilitas Nasional

 Cirebon - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menjadi salah satu tantangan serius dalam menjaga stabilitas keamanan dan persatuan bangsa. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan amanat pada Apel Kebangsaan Banser Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Cirebon, Selasa (23/12/2025).

Kapolri menekankan bahwa kemajuan teknologi informasi, khususnya media digital, membawa dampak ganda. Di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain memunculkan ancaman berupa disinformasi dan misinformasi yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.


“Kita saat ini menghadapi perkembangan teknologi digital yang sangat pesat, yang juga memunculkan tantangan berupa maraknya disinformasi dan misinformasi. Jika tidak disikapi dengan bijak, hal ini dapat mengganggu stabilitas dan persatuan bangsa,” tegas Kapolri.


Menurut Kapolri, tantangan tersebut harus dihadapi secara kolektif oleh seluruh elemen bangsa, termasuk Banser, Polri, dan TNI, dengan memperkuat literasi digital serta menjaga ruang publik agar tetap kondusif.


Ia menilai Banser memiliki peran strategis sebagai bagian dari elemen masyarakat yang dapat menjadi penyejuk di tengah dinamika sosial dan derasnya arus informasi digital. Peran tersebut sejalan dengan komitmen Banser dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan persatuan.


“Peran Banser sangat dibutuhkan untuk ikut menjaga ruang sosial dan ruang digital agar tidak disusupi narasi yang memecah belah bangsa,” ujarnya.


Melalui sinergi antara Polri, Banser, TNI, dan seluruh elemen masyarakat, Kapolri berharap tantangan era digital dapat dihadapi secara bijak demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya selama momentum Natal dan Tahun Baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...