Langsung ke konten utama

Kapolri Tekankan Sinergi Lintas Institusi dalam Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun 2025

Lembang — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan pentingnya sinergi lintas institusi dan penguatan kepemimpinan strategis dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Penegasan tersebut disampaikan saat Kapolri menghadiri sekaligus menutup Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, SPPK Angkatan ke-2, dan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 di Gedung Utaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Penutupan pendidikan ini menjadi momentum konsolidasi sumber daya manusia strategis, tidak hanya bagi Polri, tetapi juga bagi TNI serta kementerian dan lembaga lainnya. Hal tersebut tercermin dari komposisi peserta didik yang berasal dari berbagai institusi, termasuk TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, kementerian dan lembaga negara, serta peserta mancanegara dari Timor Leste dan Fiji.


Sebanyak 114 peserta mengikuti Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, sementara Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 diikuti oleh 380 peserta. Selain itu, Pendidikan SPPK Angkatan ke-2 diikuti oleh 63 peserta dan Pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-74 diikuti oleh 104 peserta didik. Seluruh rangkaian pendidikan tersebut dilaksanakan secara hybrid, sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika pembelajaran modern dan efisiensi kelembagaan.


Kapolri dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Kalemdiklat Polri, Asisten SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, dan Kadivhumas Polri. Kehadiran jajaran pimpinan ini mencerminkan perhatian serius Polri terhadap kualitas kepemimpinan, profesionalisme, serta integritas lulusan pendidikan pengembangan.


Acara penutupan turut dihadiri oleh para pejabat tinggi TNI, perwakilan kementerian dan lembaga, serta Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mempertegas bahwa pendidikan Sespim bukan sekadar pendidikan internal Polri, melainkan wahana strategis untuk membangun kesamaan visi, pola pikir, dan pola tindak antarlembaga dalam menjaga stabilitas nasional.


Sebagai Inspektur Upacara, Kapolri secara resmi menutup seluruh rangkaian pendidikan dengan pernyataan penutupan yang menandai berakhirnya proses pembentukan kepemimpinan strategis Tahun Ajaran 2025. Penutupan ini sekaligus menjadi awal pengabdian para lulusan untuk mengimplementasikan nilai-nilai kepemimpinan, kolaborasi, serta tanggung jawab kebangsaan di satuan tugas masing-masing.


Melalui pendidikan Sespim Polri, diharapkan lahir pemimpin-pemimpin yang adaptif, visioner, dan mampu membangun kerja sama lintas sektor guna menjawab tantangan keamanan, ketertiban, serta pelayanan publik di masa mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...