Langsung ke konten utama

Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang

 Semarang - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan peninjauan kesiapan pelayanan dan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Stasiun Semarang Tawang, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam kegiatan ini Kapolri didampingi oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat selama masa puncak arus libur akhir tahun.

Setibanya di lokasi, Kapolri beserta rombongan disambut oleh Kapolrestabes Semarang, Kepala Daerah Operasi (Daop) IV KAI, serta Kepala Stasiun Tawang. Kapolri kemudian meninjau langsung Posko Kesehatan Polri dan sejumlah fasilitas pelayanan publik yang tersedia di stasiun, di antaranya area bermain anak (playground), kursi pijat, serta fasilitas ramah difabel termasuk kursi roda.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menerima paparan dari Kepala Daop IV KAI terkait kesiapan operasional angkutan kereta api selama Nataru, termasuk prediksi peningkatan volume penumpang di wilayah Daop IV Semarang. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama guna mengantisipasi potensi kepadatan dan memastikan layanan transportasi publik berjalan aman dan lancar.

Kapolri juga menyempatkan diri menyapa para penumpang di ruang tunggu keberangkatan serta membagikan goodie bag sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Selain itu, Kapolri menyerahkan paket bantuan sosial secara simbolis kepada perwakilan petugas lintas sektor, meliputi unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan KAI, dan Polsuska.


Peninjauan ini turut dihadiri para pejabat utama Mabes Polri serta Forkopimda Jawa Tengah, termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah. Kehadiran lintas unsur tersebut mencerminkan sinergi kuat dalam pengamanan dan pelayanan publik selama periode Nataru.

Sebagai informasi, Stasiun Semarang Tawang merupakan stasiun tipe A yang berada di kawasan Kota Lama Semarang dengan kapasitas pengunjung hingga 10.000 orang. Untuk mendukung keamanan, Polri mendirikan Pos Pelayanan di area stasiun yang berada di bawah wilayah hukum Polrestabes Semarang, guna memberikan pelayanan dan pengamanan optimal kepada masyarakat.


Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan kondusif, khususnya di simpul-simpul transportasi publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...