Langsung ke konten utama

Kapolri Tinjau Pos Command Center, Pastikan Arus Mudik Berjalan Aman dan Nyaman

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan itu untuk memastikan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan aman dan nyaman. 
Dalam kesempatan itu, Sigit mengecek kesiapan pos terpadu dan sarana-prasarana yang disiapkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat momen arus mudik dan balik Nataru 2025. 

"Misalkan mengantispasi apabila terjadi kecelakaan, kemudian ada peralatan yang digunakan untuk mengecek kondisi jalan, ada drone yang bisa digunakan untuk mengcapture pelanggaran yang terjadi dengan sistem ETLE," kata Sigit usai meninjau, Senin (22/12/2025). 
Sigit juga mengungkapkan, di command center ini juga bisa memantau kondisi terkini di seluruh jalur Tol se-Indonesia. Menurut Sigit, hal ini wujud komitmen dari menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, mewujudkan mudik yang aman sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Di dalam juga kita bisa mengecek kondisi terakhir dari seluruh jalur tol di Indonesia, baik di Jateng, Jabar, Jatim, termasuk jalur yang terdampak nencana di Medan. Sesuai arahan Presiden, terkait dengan pelayanan mudik dan ibadah serta pergantian tahun dapat diberikan layanan terbaik," ujar Sigit. 

Dari pantauannya, arus lalu lintas masih terpantau normal. Namun, memang terjadi peningkatan sebesar 21 hingga 22 persen. 

Dengan terjadinya peningkatan, Sigit memastikan jajaran Korlantas Polri sudah menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan akibat tingginya volume kendaraan. 

"Strategi apabila ada kemcaten, muali dari rekayasa contraflow one way, semua dipersiapkan agar berjalan dengan baik," ucap Sigit. 

Tak lupa, Sigit kembali menekankan kepada seluruh jajaran untuk terus memantau seluruh perkembangan informasi soal prediksi cuaca maupun potensi bencana alam yang dikeluarkan oleh BMKG. 

"Tahun ini kita menghadapi situasi bencana dengan curah hujan tinggi, termasuk tergenang air sampai dengan banjir, perlu disiapkan jalur alternatif, kami mengingatkan jajaran memantau dan persiapkan dengan baik," papar Sigit. 

"BMKG terus diikuti kemudian setiap informasi yang ada bisa ditindaklanjuti, ada aplikasi yang bisa diinformasikan ke masyarakat. Ini penting sehingga yang akan melaksnaakan kegiatan dapat terinformasi menjadi masukan untuk mengambil pilihan pada saat akan melaksanakan mudik," tambah Sigit sekaligus mengakhiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...