Langsung ke konten utama

Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana

 Banten - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan ke Pelabuhan Merak, Banten. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengamanan dan pelayanan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan pesan ataupun atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden mengingatkan masyarakat harus mendapatkan pelayanan terbaik saat momen arus mudik maupun balik Nataru 2025. 


"Bapak Presiden memberikan perhatian penuh terhadap kegiatan Nataru. Beliau memberikan intensif untuk kemudahan dan pelayanan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik Nataru dan memberikan pelayanan maksimal. Agar Nataru berjalan baik di tengah prediksi situasi cuaca yanh tentunya harus betul-betul kita siapkan," kata Sigit kepada awak media di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (22/12/2025). 


Sigit menegaskan, BMKG telah memberikan informasi bahwa Banten menjadi salah satu provinsi yang diramalkan masuk dalam kriteria curah hujan tinggi. 


"Sehingga tentunya kita harus antisipasi bencana dari pengalaman dampak dari siklon senyar yang terjadi di Sumut kemarin. Kita lihat di Jateng mulai ada banyak banjir bandang," ujar Sigit. 


Oleh karenanya, Sigit menekankan, personel Polri maupun stakeholder terkait lainnya harus mengantisipasi prakiraan cuaca ataupun segala informasi dari pihak BMKG. 


"Itu semua memang sudah ada di dalam perkiraan BMKG yang harus kita antisipasi. Karena itu tadi kita cek langsung kesiapan kita tanyakan ke masyarakat juga. Di satu sisi penyeberangan lancar," ucap Sigit. 


Sebab itu, Sigit mengingatkan bahwa, personel tidak boleh menganggap Underestimate sekecil apapun informasi yang ada. Antisipasi dan kesiapan harus betul-betul optimal. Baik mulai dari curah hujan hingga gelombang atau ombak tinggi ketika momen mudik dan arus balik Nataru. 


"Tentunya harus betul-betul menjadi perhatian mulai dari tempat masyarakat yang harus menunggu, kemudian komunikasinya juga harus kuat. Kemudian peralatan dipersiapkan untuk menghadapi risiko apabila terjadi permasalahan agenda dampak dari curah hujan tinggi ataupun hal-hal lain memerlukan personel melaksanakam kegiatan penyelamatan," papar Sigit. 


"Jadi beberapa hal kita tekankan tolong waspadai jangan Underestimate ikuti terus perkembangan BMKG. Sehingga kita bisa segera informasikan ke masyarakat," tambah Sigit menekankan. 


Dalam kesempatan itu, Sigit juga meninjau sarana dan prasaran yang digelar saat momen Nataru, di antaranya; 2 unit tenda posko bencana, 1 unit tenda pasukan, 1 unit mobil SAR dan perlengkapannya.


Lalu, 1 unit mobil pemadam lebakaran, 1 unit mobil derek, 1 unit mobil ambulans dan perlengkapannya, 2 unit mobil SAR Satbrimobda Banten dan perlengkapannya dan 2 unit mobil SAR Ditsamapta dan Ditpolairud Polda Banten dan perlengkapannya. 


Dalam kunjungan ini, Kapolri bersama dengan Menko PMK Pratikno, Menteri PU Dody Hanggodo, Menkes Budi Gunadi Sadikin, serta perwakilan Basarnas, TNI, Kemenko Polkam, BNPB, dan pejabat Mabes Polri. 


Tak hanya itu, Kapolri juga berkesempatan untuk menyapa dan memberikan bingkisan kepada pemudik Nataru 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...