Langsung ke konten utama

Lantik 247 Bintara Remaja, Kapolda Jatim : Jadilah Penjaga Kehidupan dan Peradaban

 MOJOKERTO – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., secara resmi melantik 247 Bintara Remaja dalam Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Diktukba Polri T.A. 2025 di Lapangan Tribrata SPN Polda Jatim, Rabu (24/12/2025).

​Didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Poyce, S.I.K., M.H., dan para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Kapolda Jatim bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara. 

Momen sakral ini menandai bertambahnya kekuatan personel Polda Jatim dengan hadirnya ratusan insan Bhayangkara baru yang telah ditempa selama Lima bulan.

​Dalam amanatnya yang mengutip Kepala Lemdiklat Polri, Irjen Pol Nanang Avianto menekankan pesan strategis kepada para lulusan. 

Irjen Pol Nanang Avuanto menegaskan bahwa menjadi Polisi bukan sekadar profesi, melainkan jalan hidup (way of life) sebagai pengabdi masyarakat.

​"Jadilah Polisi penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan,"tegas Irjen Nanang.

Selain itu para Bintara remaja juga diminta menjadi role model, ikon toleransi, serta ikon anti-korupsi di tengah masyarakat.

​Jenderal bintang Dua ini juga mengingatkan agar para Bintara baru menghindari tindakan kontra-produktif, seperti arogansi atau mem-backing hal ilegal, serta wajib menjadi pembelajar sepanjang hayat (long life learner) guna menghadapi tantangan zaman.

​Pelantikan kali ini juga menjadi bukti nyata sistem meritokrasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolda Jatim.

Hal ini tercermin dari penghargaan siswa terbaik yang diraih oleh anak-anak dari kalangan sederhana, yakni Bripda Rifky Ardiansah Putra (anak petani asal Lamongan) sebagai Siswa Teladan, dan Bripda Muhamad Ramdan Yoga Pratama (anak pemilik bengkel asal Tulungagung) sebagai Siswa Cendekia.

​Usai prosesi pelantikan, Kapolda Jatim beserta jajaran turut menyaksikan peragaan ketangkasan hasil didik, mulai dari kesenian hadrah, bela diri Polri, hingga simulasi penanganan anarkis, yang menutup rangkaian kegiatan dengan penuh kebanggaan. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...