Langsung ke konten utama

Libur Nataru, Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli di Pusat Perbelanjaan

 SIDOARJO - Memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur meningkatkan patroli di sejumlah pusat perbelanjaan dan mal yang ada di wilayah Kota Sidoarjo.

Seperti halnya yang dilaksanakan oleh  jajaran Polsek Sidoarjo Kota pada Sabtu (20/12/2025). 


Langkah itu dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas pengunjung.


Patroli tersebut meliputi pengecekan area parkir kendaraan bermotor, pertokoan, arena bermain anak, hingga berbagai fasilitas umum yang ada di dalam mal. 


Selain itu, petugas juga melakukan dialog secara langsung dengan pihak pengelola mal serta para pengunjung.


Dalam dialog tersebut, Polisi mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, seperti tindak kriminalitas, pencurian kendaraan bermotor, maupun kepadatan pengunjung yang dapat menimbulkan risiko keselamatan.


Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Hery Setyo Susanto, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.


“Kami memastikan seluruh area publik dalam kondisi aman serta mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujar Kompol Hery.


Ia juga menyampaikan imbauan Kamtibmas agar pengunjung mal untuk selalu waspada terhadap barang bawaan, memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci. 


"Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada petugas keamanan atau polisi terdekat,” tambahnya.


Dengan adanya patroli rutin dan sinergi antara kepolisian, pengelola mal, serta masyarakat, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Sidoarjo dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh suasana kondusif. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...