Langsung ke konten utama

Operasi Lilin Semeru Polda Jatim Siagakan 14 Ribuan Personel Pengamanan Nataru

SURABAYA - Polda Jawa Timur melibatkan 14.827 personel gabungan untuk pengamanan dan pelayanan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ( Nataru).
Kesiapan aparat gabungan dalam mengamankan perayaan Nataru di wilayah Jawa Timur itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2024, di Mapolda Jatim, Jumat (19/12/2025). 

Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Drs Nanang Avianto, M.Si didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan jajaran Forkopimda lainnya serta instansi terkait.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang ditegaskan bahwa seluruh personel diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, mengingat cuaca ekstrem diprediksi masih berpotensi terjadi di Jawa Timur.

"Operasi Lilin Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, melibatkan kurang lebih 14.000 personel gabungan dari Polri, TNI, serta stakeholder terkait lainnya," kata Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pergerakan lalu lintas masyarakat diperkirakan mencapai lebih dari 119 juta orang, atau mengalami kenaikan sekitar 8% dibandingkan periode Nataru tahun sebelumnya. 

Pengamanan jalur dilakukan mulai dari akses masuk Jawa Timur, di dalam wilayah Jawa Timur, hingga jalur menuju Pulau Bali.

"Dengan adanya data tersebut, kita harus mempersiapkan segala sesuatunya, baik jalur yang memasuki Jawa Timur, di dalam Jawa Timur, maupun yang keluar dari Jawa Timur," ucap Irjen Nanang.

Di berbagai titik strategis di Jawa Timur, aparat juga telah mendirikan pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. 

Pos-pos ini difungsikan untuk mengamankan puluhan ribu objek vital, seperti gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, tempat wisata, hingga lokasi perayaan malam Tahun Baru.

"Secara umum, titik-titik kemacetan berada di kawasan pusat perbelanjaan serta di beberapa ruas jalan tol, baik yang masuk maupun keluar Surabaya," ujarnya.

Usai apel, seluruh personel langsung digeser ke masing-masing pos yang telah ditentukan.

Polda Jatim juga menyiapkan 200 pos yang terdiri dari 149 Pos Pengamanan, 37 Pos Pelayanan, dan 14 Pos Terpadu. 

Sasaran pengamanan mencakup 3.106 lokasi, di antaranya 2.240 gereja, ratusan objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, hingga bandara.

Keberadaan pos pengamanan diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal sekaligus rasa aman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Tentunya kami juga akan menyiapkan personel sesuai kebutuhan di setiap titik. Termasuk pengamanan gereja-gereja yang telah dipetakan dan disebar berdasarkan data dari para Kapolres," pungkas Kapolda Jatim. (khan⁰⁰⁷)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...