Langsung ke konten utama

Ops Lilin Semeru 2025, Polres Malang Tingkatkan Patroli di 183 Destinasi Wisata

 MALANG – Polres Malang Polda Jawa Timur meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah destinasi wisata selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025. 

Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kunjungan wisatawan menjelang libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Malang.

Patroli difokuskan pada kawasan wisata favorit yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung, mulai dari destinasi alam, pantai, hingga kawasan pegunungan. 

Personel kepolisian disiagakan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peningkatan patroli merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu Operasi Lilin guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berlibur.

“Selama Operasi Lilin, Polres Malang meningkatkan patroli di tempat-tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, untuk mencegah gangguan kamtibmas serta memastikan aktivitas wisata berjalan aman dan nyaman,” ujar AKP Bambang, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, patroli dilakukan secara terbuka dan tertutup, termasuk pengawasan terhadap arus pengunjung, kendaraan, serta aktivitas di sekitar lokasi wisata. 

Petugas juga memberikan imbauan langsung kepada wisatawan agar selalu menjaga keselamatan diri dan barang bawaan.

“Petugas juga aktif memberikan imbauan kepada wisatawan untuk mematuhi aturan keselamatan, terutama di lokasi wisata alam yang memiliki potensi risiko,” jelasnya.

Berdasarkan data Polres Malang Polda Jatim wilayah Kabupaten Malang memiliki 183 destinasi wisata yang berpotensi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun. 

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menyusun pola patroli dan pengamanan.

AKP Bambang menambahkan, selain patroli di kawasan wisata, Polres Malang juga menyiagakan personel di pos pengamanan dan pos pelayanan Operasi Lilin yang tersebar di sejumlah titik strategis. 

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat respons kepolisian apabila terjadi situasi darurat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...