Langsung ke konten utama

Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan Terpadu di Jalur Pantura

 PROBOLINGGO – Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ( Nataru) Polres Probolinggo Polda Jatim mendirikan Pos Pelayanan Terpadu di jalur Pantura, tepatnya di wilayah Kraksaan.

Pos pelayanan tersebut disiapkan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi para pengendara yang melintas di jalur nasional Pantura. 

Berbagai fasilitas disediakan, antara lain kopi gratis, layanan servis dan ganti oli gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, serta tempat istirahat yang nyaman bagi pemudik dan pengguna jalan.

"Untuk layanan servis sepeda motor gratis dengan ketentuan tertentu, seperti pajak kendaraan aktif, serta kuota maksimal 20 unit sepeda motor per hari," jelas AKBP Latif.

Menariknya, pos pelayanan ini mengusung desain khas daerah dengan ikon Gunung Bromo dan hiu tutul. 

Gunung Bromo merupakan destinasi wisata unggulan Kabupaten Probolinggo, sementara hiu tutul kerap muncul di perairan Pantai Bentar.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengimbau para pengendara untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

“Kami persilakan para pengendara untuk mampir beristirahat di pos pelayanan ini dan manfaatkan fasilitas yang ada demi keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan,” ujar AKBP Latif, Kamis (25/12).

Kapolres Probolinggo menjelaskan, hingga saat ini arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Probolinggo Polda Jatim masih terpantau landai dan terkendali, meskipun ruas Tol Gending–Kraksaan–Paiton telah dibuka secara fungsional dan digratiskan.

Namun demikian, pihaknya memprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan pada 28 Desember 2025 hingga malam pergantian Tahun Baru 2026.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam keadaan prima sebelum melanjutkan perjalanan,” tambahnya.

Polres Probolinggo Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengamanan secara intensif guna memastikan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru berjalan aman, lancar, dan kondusif. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...