Langsung ke konten utama

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta

 Jakarta – Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Polri selaku Kaopspus Lilin 2025, Irjen Pol Drs. M. H. Ritonga, M.Si., meninjau langsung kesiapan pengamanan tempat ibadah dan objek vital di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/12/2025). 

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel dan sarana pendukung siap memberikan rasa aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.


Rangkaian pengecekan dimulai pukul 13.10 WIB di Gereja Santa Paroki, Kebayoran Baru. Di lokasi ini, Kakorsabhara memantau kesiapan 33 personel gabungan didampingi oleh unit K9. Kakorsabhara menekankan pentingnya kewaspadaan dini dalam menjaga kenyamanan jemaat yang akan beribadah.


Selanjutnya, rombongan bergeser ke Gereja Katedral, Jakarta Pusat. Di ikon religi tersebut, Irjen Pol M. H. Ritonga disambut oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres. Tercatat sebanyak 33 personel dan 3 ekor K9 disiagakan untuk melakukan sterilisasi serta pengamanan area gereja secara ketat namun tetap humanis.


Peninjauan Objek Vital Stasiun Gambir

Tidak hanya tempat ibadah, Kakorsabhara juga meninjau Pos Pengamanan Stasiun Gambir guna memantau arus mudik dan pengamanan objek vital transportasi. Di Stasiun Gambir, sebanyak 19 personel dan 1 unit K9 dikerahkan untuk memastikan keamanan para pengguna jasa kereta api.


Komitmen Polri Menjaga Kondusivitas

Dalam arahannya, Kakorsabhara menyampaikan bahwa kehadiran personel Polri di lapangan, didukung oleh Satwa K9, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan keamanan yang maksimal bagi masyarakat.


"Kami ingin memastikan bahwa seluruh standar operasional prosedur pengamanan berjalan dengan baik, personel dalam kondisi siap siaga, dan koordinasi antar unit di lapangan berjalan tanpa kendala," ujar Irjen Pol M. H. Ritonga.


Seluruh rangkaian kegiatan yang didampingi oleh Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri dan Dirpamobvit Polda Metro Jaya ini berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Situasi di seluruh lokasi pengecekan terpantau kondusif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...