Langsung ke konten utama

Permudah Akses Kesehatan Pascabanjir, Polri Laksanakan Patroli Medis di Aceh Tamiang

 Aceh Tamiang - Polri terus hadir memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Pada Kamis (25/12/2025), Ipda dr. Meyrina Dwi Yanti, personel Bidokkes Polda Jawa Barat yang melaksanakan BKO di Polda Aceh, melaksanakan kegiatan Patroli Kesehatan Polri di wilayah Aceh Tamiang.

Patroli kesehatan ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis namun mengalami keterbatasan akses menuju posko kesehatan akibat dampak banjir. Salah satu kendala utama yang dihadapi warga adalah kendaraan bermotor yang terendam banjir sehingga tidak dapat digunakan dan menghambat mobilitas masyarakat.

Pada kegiatan patroli kesehatan kali ini, tim medis Polri menyasar Desa Tengku Tinggi, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan sistem jemput bola untuk melayani langsung keluhan kesehatan masyarakat.

“Patroli kesehatan ini kami laksanakan untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan datang ke posko kesehatan akibat keterbatasan transportasi pascabanjir. Kami mendatangi langsung warga untuk memberikan pemeriksaan dan pengobatan,” ujar Ipda dr. Meyrina Dwi Yanti.

Dalam kegiatan tersebut, tim medis Polri memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan kepada warga serta personel Polri yang mengalami gangguan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 78 pasien mendapatkan layanan kesehatan, terdiri dari 10 orang anggota Polri dan 68 orang masyarakat.

Ipda dr. Meyrina menjelaskan bahwa jenis penyakit yang paling banyak ditemukan pada patroli kesehatan kali ini adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta beberapa kasus luka ringan, yang umumnya disebabkan oleh kondisi lingkungan pascabanjir.

Melalui kegiatan Patroli Kesehatan Polri ini, diharapkan keluhan kesehatan masyarakat dapat segera tertangani dan kondisi kesehatan warga Aceh Tamiang tetap terjaga. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam situasi darurat dan pascabencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...