Langsung ke konten utama

Pilot dan Kru Helikopter Salurkan Amanah Al-Qur’an untuk Anak-Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

 Aceh Tamiang — Pilot dan kru Helikopter AW-169-3307 menyalurkan bantuan berupa 145 mushaf Al-Qur’an kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (22/12/2025) sore. Kegiatan  tersebut dilaksanakan di Lapangan Bima Patra, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pembagian Al-Qur’an dipimpin oleh Kompol Eko bersama kru helikopter. Bantuan tersebut merupakan amanah dari salah satu anggota Polda Sumatera Utara yang tidak ingin disebutkan identitasnya, untuk disalurkan kepada masyarakat Aceh Tamiang, khususnya anak-anak.


Kompol Eko menjelaskan, dirinya hanya dipercaya untuk menyampaikan dan membagikan Al-Qur’an tersebut kepada warga yang membutuhkan. Amanah ini diberikan setelah adanya informasi dari anggota Polri yang bertugas di lokasi bencana banjir di Aceh Tamiang, yang menyaksikan secara langsung kondisi sejumlah masjid dan musala yang kehilangan Al-Qur’an akibat terendam banjir.


Selain itu, banyak anak-anak yang tinggal di tenda-tenda pengungsian ingin kembali mengaji, namun tidak memiliki Al-Qur’an. Kondisi tersebut mendorong dilakukannya penyaluran bantuan sebagai upaya mendukung kegiatan keagamaan di tengah situasi pascabencana.


Sebagai pilot yang dipercaya membawa dan menyalurkan amanah tersebut, Kompol Eko mengaku terharu karena mendapat kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat terdampak, terutama anak-anak.


“Biasanya saya hanya melakukan drop bantuan tanpa mematikan mesin, lalu langsung terbang lagi untuk mengambil bantuan berikutnya, mengejar waktu dan mengantisipasi cuaca buruk. Namun kali ini saya bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat terdampak,” ungkapnya.


Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memulihkan semangat anak-anak dan masyarakat Aceh Tamiang untuk kembali menjalankan aktivitas keagamaan, khususnya mengaji, di tengah masa pemulihan pascabencana banjir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...