Langsung ke konten utama

Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Libur Nataru

 SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin Semeru 2025 guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada Rakor yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur pada Rabu (17/12/2025) itu Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki peran strategis dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Hal itu kata Kapolda Jatim karena Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan tingkat mobilitas masyarakat tertinggi secara nasional.


“Jawa Timur menjadi barometer nasional dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru. Karena itu, seluruh rangkaian kegiatan masyarakat harus kita pastikan berjalan aman, tertib, dan nyaman,” ujar Irjen Nanang.


Kapolda Jatim itu menjelaskan dalam pengamanan Nataru tersebut Polda Jatim juga akan menggelar Operasi Lilin Semeru 2025.


Operasi kemanusiaan tersebut akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.


Polda Jatim juga akan mendirikan pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu.


Sasaran pengamanan mencakup 3.106 lokasi, di antaranya 2.240 gereja, ratusan objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, hingga bandara.


“Kami mengusung paradigma baru, bukan hanya pengamanan lalu lintas, tetapi operasi kenyamanan sosial dan spiritual," tegas Irjen Pol Nanang usai Rakor.


Menurut Kapolda Jatim, Negara harus hadir memberi rasa aman bagi umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal, sekaligus menjamin kenyamanan masyarakat saat pergantian tahun.


Selain fokus pada arus lalu lintas dan pengamanan tempat ibadah, Kapolda Jatim juga mengingatkan potensi kerawanan bencana hidrometeorologi akibat peningkatan curah hujan pada akhir tahun. 


Ia meminta jajaran dan seluruh stakeholder untuk menyiapkan langkah mitigasi di wilayah rawan banjir, longsor, dan gelombang tinggi.


Kapolda Jatim juga menegaskan, kunci keberhasilan Operasi Lilin Semeru adalah penguatan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi lintas sektor. 


"Hilangkan ego sektoral, karena pengamanan Natal dan Tahun Baru ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Irjen Pol Nanang.


Rakor lintas sektoral juga diikuti oleh jajaran Forkopimda Jawa Timur, Pejabat Utama Polda Jatim serta para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Jatim dan para Kabag Ops, Kasatlantas,Kasatintelkam, Kasatsamapta Polres jajaran Polda Jatim. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...