Langsung ke konten utama

Polda Jatim Peringati Hari Ibu Tekankan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

 SURABAYA – Polda Jawa Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97, mengusung tema Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045.

Upacara yang dihadiri oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce serta para pejabat utama Polda Jatim itu digelar di lapangan Mapolda Jatim, Senin (22/12).


Pakor Polwan Polda Jatim,  AKBP Yayuk Sri Wahyuningtyas sebagai inspektur upacara tersebut membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa peringatan Hari Ibu setiap 22 Desember bukan sekadar seremoni atau perayaan Mother’s Day.


Disampaikan oleh AKBP Yayuk bahwa peringatan hari ibu adalah bentuk penghargaan mendalam atas perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut, mengisi, dan menjaga kemerdekaan bangsa.


AKBP Yayuk juga menyampaikan sejarah Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia Pertama tahun 1928 di Yogyakarta, yang menjadi tonggak lahirnya gerakan perempuan secara nasional dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.


“Perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, melainkan motor utama perubahan” ujar AKBP Yayuk.


Ia juga menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam peringatan Hari Ibu selaras dengan semangat pengabdian Polwan dalam mendukung tugas-tugas kepolisian yang humanis dan profesional.


“Peringatan Hari Ibu menjadi momentum refleksi bagi kita semua bahwa kemajuan bangsa tidak pernah terpisah dari kemajuan perempuan," ujarnya.


Dikatakan oleh AKBP Yayuk bahwa Polwan hadir sebagai bagian dari agen perubahan, pengayom masyarakat, sekaligus pelindung perempuan dan anak.


Ia menambahkan, Polwan Polda Jatim berkomitmen mendukung agenda nasional dalam penghapusan kekerasan berbasis gender, penguatan perlindungan perempuan dan anak, serta pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.


Menurutnya, upacara Hari Ibu ke-97 di lingkungan Polda Jatim juga menjadi ajakan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor pemerintah, masyarakat, dunia usaha, pendidikan, dan media guna mewujudkan keadilan serta kesetaraan gender sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.


“Selamat Hari Ibu ke-97 Tahun 2025. Perempuan berdaya, anak terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045,” tutup AKBP Yayuk. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...