Langsung ke konten utama

Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Keempat Operasi Lilin Semeru 2025

 SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menyampaikan perkembangan situasi lalu lintas dan keamanan pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025. 

Kasubsatgas Penmas selaku juru bicara Ops Lilin Semeru 2025, Kompol Gandi Darma Yudanto menjelaskan bahwa laporan harian ini bertujuan memberikan informasi update kepada masyarakat terkait kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

"Update situasi kondisi lalu lintas hari Keempat pelaksanaan Operasi Lilin Semeru Tahun 2025, terbilang volume arus lalu lintas keluar-masuk Jawa Timur masih cukup tinggi," ungkap Kompol Gandi, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, volume untuk arus lalu lintas di jalan tol terdata, sebanyak 24.169 kendaraan masuk melalui Gerbang Tol Tandes Barat, sementara yang keluar 23.848 kendaraan. 

Di Gerbang Tol Waru Gunung sebanyak 22.390 unit kendaraan tercatat masuk, untuk kendaraan keluar tercatat 24.069 unit.

Sementara itu, arus lalu lintas di Gerbang Tol Singosari menuju Kota Malang dan Kota Batu, tercatat 14.093 kendaraan keluar tol dan kendaraan masuk sebanyak 13.343 kendaraan. 

Di Gerbang Tol Ngawi perbatasan antara Jatim dan Jateng, tercatat 2.982 kendaraan keluar dan 3.132 kendaraan masuk.

Di Gerbang Tol Probolinggo Timur tercatat 4.763 kendaraan keluar yang akan menuju Kabupaten Lumajang, untuk kendaraan masuk tercatat 4.738 unit. 

Sedangkan di Tol Fungsional Paiton tercatat 2.362 kendaraan keluar, dan 2.041 kendaraan masuk.

Selain itu, Polda Jatim juga mencatat aktivitas penyeberangan di lintasan di Ketapang Banyuwangi – Gilimanuk Bali 

Tercatat 60 perjalanan kapal pada Selasa (23/12/2025) dengan total penumpang mencapai 46.045 orang. 

Kapal-kapal tersebut  mengangkut 3.387 unit kendaraan roda dua, 4.551 unit kendaraan roda empat, dan 581 unit bus, dan 4.586 unit truk.

Menutup keterangannya, Kompol Gandi mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Natal dan Tahun Baru 2025 agar selalu mengutamakan keselamatan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi fisik tetap sehat, memeriksa kendaraan sebelum perjalanan, memanfaatkan rest area secara efektif, serta memastikan saldo uang elektronik tercukupi,"kata Kompol Gandi.

Polda Jatim memastikan akan terus memberikan pembaruan informasi terkait pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 guna mendukung kelancaran dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Google Maps dan menghubungi Call Center 1-500-669 atau SMS Center 9119 untuk mendapatkan informasi arus lalu lintas," pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...