Langsung ke konten utama

Polda Jatim Siagakan Tim SAR di Sejumlah Obyek Wisata pada Operasi Lilin Semeru

SURABAYA - Operasi Lilin Semeru telah resmi dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur sejak Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2024, di Mapolda Jatim, Jumat (19/12/2025). 
Operasi Lilin Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 14.827 personel gabungan dari Polri, TNI, serta instansi terkait.

Dalam operasi tersebut, Polda Jatim menyiapkan 200 pos yang terdiri dari 149 Pos Pengamanan, 37 Pos Pelayanan, dan 14 Pos Terpadu. 

Sasaran pengamanan mencakup 3.106 lokasi, di antaranya 2.240 gereja, ratusan objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, hingga bandara.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto usai memimpin apel mengatakan untuk beberapa tempat wisata yang sekiranya di daerah pinggir laut atau pantai dan daerah pegunungan juga sudah disiapkan personel yang siap untuk melakukan kegiatan SAR (Search and Rescue).

Menurut Kapolda Jatim Tim SAR disiagakan mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi pada libur Nataru.

"Kami siagakan TIM SAR sehingga bila ada ada hal-hal yang sangat urgent ini anggota kita sudah siap baik personel maupun peralatan. Ya mudah-mudahan tidak terjadi namun kami sudah siapkan semuanya," ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati di dalam melakukan kegiatan aktivitas di jalan. 

"Pada saat nanti juga kegiatan-kegiatan tanggal 25 Desember 2025 menjelang ibadah, kegiatan sterilisasi akan kami siapkan sehingga kami harapkan bisa beribadah dengan khusyuk," bebernya.

Dalam pengamanan Nataru Polda Jatim juga melibatkan semua pihak dengan harapan kegiatan bisa berjalan dengan baik. 

"Harapan kami bahwa dengan kegiatan ini bisa berjalan dengan baik sehingga semuanya bisa berjalan dan bisa menikmati sampai akhir tahun ini dengan aman nyaman dan tenang," pungkas Kapolda Jatim. (khan⁰⁰⁷)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...