Langsung ke konten utama

Polres Bojonegoro Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal

 BOJONEGORO – Personel Polres Bojonegoro Polda Jatim melaksanakan sterilisasi gereja guna memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani menjelang pelaksanaan ibadah. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada kegiatan keagamaan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Sujono mengatakan, salah satu gereja yang menjadi sasaran sterilisasi adalah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Kegiatan sterilisasi tersebut dilaksanakan sebelum rangkaian ibadah dimulai.

“Sterilisasi ini dilakukan dengan menyisir setiap ruang dan sudut gereja menggunakan alat metal detector dan inspector mirror,” ujar Kompol Sujono, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, sterilisasi dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kanit Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit). 

Petugas menyisir area dalam dan sekitar gereja secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya benda mencurigakan yang dapat membahayakan jamaah.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur standar pengamanan kegiatan keagamaan. 

“Sterilisasi dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan barang berbahaya yang dapat mengganggu kegiatan ibadah,” jelasnya.

Kompol Sujono menambahkan, setelah proses sterilisasi selesai, pengamanan dilanjutkan dengan penempatan personel gabungan dari Polres Bojonegoro dan Polsek Bojonegoro Kota. 

Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup hingga seluruh rangkaian ibadah selesai.

Ia menegaskan, kegiatan sterilisasi dan pengamanan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama.

“Kami melaksanakan kegiatan kemanusiaan dengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristen yang melaksanakan ibadah, sehingga mereka dapat beribadah dengan khusyuk dan tenang,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...