Langsung ke konten utama

Polres Bondowoso Dirikan Pos Unik dan Layanan Gratis Bagi Pemudik Nataru

 BONDOWOSO - Operasi Lilin Semeru 2025 - 2026, Polres Bondowoso Polda Jawa Timur mendirikan 3 Pos yang salah satunya mempunyai design unik bergaya Joglo (rumah adat Jawa).

Tiga pos tersebut terdiri dari satu pos pelayanan (Posyan) di Alun-alun Ki Bagus Asra, dan 2 pos pengamanan (Pospam) di Kecamatan Maesan dan Kecamatan Tapen. 


Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, pos tersebut akan beroperasi selama sekitar 14 hari atau hingga 3 Januari 2025. 


AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan setiap Pospam disiagakan personel Polri,TNI, tim dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta sejumlah relawan.


"Setiap Pos kita siagakan personel 24 jam," ujarnya Minggu (21/12).


Sementara itu Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby, menyampaikan bahwa posyan dan pospam didirikan di wilayah perbatasan antara Bondowoso dari arah Jember dan dari arah Situbondo. 


"Bagi masyarakat yang sedang mudik atau berlibur di Bondowoso, silahkan manfaatkan layanan gratis di Pos yang kami sediakan," ujar Iptu Bobby.


Khusus di Posyan Alun - alun, sisi kanan dan kiri disediakan cek kesehatan gratis, angkringan Semeru yang menyediakan kopi gratis, hingga tambal ban gratis. 


"Kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada apalagi di libur Nataru ini berpotensi cuaca ekstrem," ujar Iptu Bobby.


Terlihat beberapa anggota gabungan sesekali melakukan sosialisasi di jalan raya agar masyarakat tetap tertib dan mematahui aturan lalu lintas. 


"Himbauan untuk tertib lalulintas terus kita gelorakan, agar di libur Nataru ini masyarakat tetap merasa aman dan nyaman," pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...