Langsung ke konten utama

Polres Gresik Turunkan Mobil 'KELINGAN AMAN' Layanan Gratis Libur Nataru

 GRESIK - Komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat menjadi komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) selama Operasi Lilin Semeru 2025. 

Melalui Satuan Lalu Lintas, Polres Gresik Polda Jatim menghadirkan Mobil 'KELINGAN AMAN' ( Bengkel Keliling ).


Unit kendaraan tersebut akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kendala kendaraannya mogok saat mudik maupun menikmati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah Gresik.


Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menjelaskan, Mobil 'KELINGAN AMAN' ini juga dilengkapi dengan tim mekanik yang siap membantu dengan cuma - cuma atau gratis.


"Layanan tersebut disiagakan melalui Pos Pelayanan (Posyan) Operasi Lilin Semeru 2025 di kawasan Gressmall, Jalan Sumatera, Gresik," kata AKP Nur Arifin, Senin (22/12).


Ia juga menjelaskan Mobil 'KELINGAN AMAN' dirancang sebagai unit reaksi cepat untuk menangani gangguan ringan kendaraan. 


"Petugas telah dibekali berbagai peralatan mekanik, seperti kompresor angin, kunci-kunci teknis, serta perlengkapan pendukung lainnya guna memastikan kendaraan kembali laik jalan," tambah AKP Nur Arifin.


Kasat Lantas Polres Gresik,mengungkapkan bahwa kehadiran Mobil 'KELINGAN AMAN' merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025, yang berfokus pada pelayanan prima kepada masyarakat selama momentum Nataru.


“Tujuan utama dari Mobil 'KELINGAN AMAN' ini adalah memastikan masyarakat yang sedang menikmati liburan tidak terhambat oleh kendala teknis kendaraan," kata AKP Nur Arifin.


Adapun yang ditangani secara gratis berupa gangguan ringan seperti ban kempes dan masalah mesin mogok.


"Dengan adanya bengkel keliling ini, kami ingin memastikan Polri selalu hadir dan siap membantu masyarakat,”tambah AKP Nur Arifin.


Layanan tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tidak layak jalan, sekaligus mencegah terjadinya kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan mogok di kawasan ramai.


Melalui inovasi ini, Satlantas Polres Gresik Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan maksimal bagi pemudik maupun wisatawan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...