Langsung ke konten utama

Polres Ponorogo Siagakan 1.750 Personel Pengamanan Bumi Reog Berzikir

 PONOROGO – Kepolisian Resor Ponorogo Polda Jatim menyiapkan pengamanan ketat untuk kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang akan digelar di Alun-alun Ponorogo, Minggu (28/12/2025). 

Sebanyak 1.750 personel gabungan diterjunkan guna memastikan acara berlangsung aman dan kondusif.

Ribuan personel tersebut terdiri dari unsur Polri, TNI, dua kompi Brimob, serta didukung pamter, koordinator lapangan (korlap), dan instansi terkait lainnya. 

Pengamanan tidak hanya terfokus di lokasi acara, tetapi juga diperluas hingga pintu-pintu masuk wilayah Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa berdasarkan keterangan panitia, kegiatan BRB hanya diperuntukkan bagi masyarakat lokal Ponorogo atau warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ponorogo Pusat Madiun.

“Kami mengimbau masyarakat dari luar Ponorogo agar mematuhi ketentuan tersebut. Panitia sudah menyampaikan bahwa kegiatan ini khusus untuk warga Ponorogo,” ujar AKBP Andin usai Apel Gelar Persiapan Pengamanan, di aloon aloon, Sabtu (27/12/2025).

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Ponorogo Polda Jatim mulai melakukan patroli skala besar serta penyekatan di sejumlah akses masuk kota. 

Penyekatan dilakukan dari berbagai arah, di antaranya jalur Wonogiri, Pacitan, Trenggalek, serta pos Mlilir di perbatasan Ponorogo–Madiun sisi utara.

“Penyekatan juga kita lakukan mulai H -1 kegiatan,” imbuhnya.

Selain itu, Polres Ponorogo Polda Jatim juga berkoordinasi dengan polres-polres sekitar seperti Polres Nganjuk, Madiun Kota dan Kabupaten, Ngawi, Magetan, Pacitan, Tulungagung, hingga Trenggalek untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak pelaksana agar menyampaikan ke seluruh cabang dan ranting bahwa kegiatan ini dikhususkan bagi masyarakat Ponorogo. Jika ditemukan warga luar daerah, akan kami arahkan untuk kembali,” tegasnya.

Dalam skema pengamanan, personel dibagi ke dalam empat ring, dengan ring 1 berada di area Alun-alun Ponorogo sebagai pusat kegiatan, sementara ring 2, 3, dan 4 mencakup wilayah penyangga.

“Di titik-titik tersebut kita libatkan pamter dan korlap. Harapan kami, kegiatan BRB bisa berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkas AKBP Andin. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...