Langsung ke konten utama

Polres Probolinggo Gelar Ramp Check Gabungan Angkutan Pariwisata Nataru 2025–2026

PROBOLINGGO,—Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) Polres Probolinggo Polda Jatim melaksanakan rampcheck bus pariwisata dan pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi di Rest Area Bromo Kabupaten Probolinggo. Sabtu (27/12/2025).
Rampcheck dipimpin oleh jajaran Ditlantas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Probolinggo, dengan melibatkan instansi samping antara lain BPTD Kelas II Jawa Timur, Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta penguji kendaraan bermotor dan penyidik PNS bidang LLAJ.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif Melalui Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Z menegaskan bahwa kegiatan rampcheck ini merupakan langkah preventif dan preemtif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Kami mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama, khususnya yang melibatkan angkutan umum dan pariwisata pada masa libur panjang Nataru." ujar AKP Safiq.

Lebih lanjut Kasat Lantas menegaskan bahwa, memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi serta perusahaan otobus agar rutin melakukan perawatan kendaraan dan melengkapi administrasi sebelum beroperasi.

“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang tidak laik jalan karena dapat membahayakan nyawa,” tegas AKP Safiq.

Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan, uji laik jalan, serta kondisi teknis kendaraan meliputi sistem pengereman, kondisi ban, fungsi pintu darurat, dan perlengkapan keselamatan lainnya. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh angkutan pariwisata yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan penumpang.

Dari hasil rampcheck, petugas menemukan sejumlah pelanggaran teknis dan administrasi. Salah satu bus pariwisata diketahui memiliki STNK tidak berlaku, trayek dan uji kir mati, ban belakang bus, serta kebocoran pada sistem pengereman. 

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan tegas berupa penahanan unit kendaraan, pemasangan stiker "Dilarang Beroperasi", serta penggantian unit bus untuk seluruh penumpang oleh pihak perusahaan otobus guna menjamin keselamatan perjalanan.

Sementara itu, bus pariwisata ditemukan memiliki pintu darurat yang tidak berfungsi sesuai ketentuan serta kondisi ban yang tidak layak. 

Terhadap kendaraan tersebut, petugas memberikan stiker peringatan dan mewajibkan perbaikan sebelum kembali beroperasi.

Adapun dua bus lainnya, dinyatakan dalam kondisi lengkap dan laik jalan, sehingga diberikan stiker “Laik Jalan” sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan.

Dengan dilaksanakannya rampcheck gabungan ini, diharapkan seluruh angkutan pariwisata di wilayah Probolinggo dapat beroperasi sesuai standar keselamatan, sehingga masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan selamat. (khan⁰⁰⁷)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...