Langsung ke konten utama

Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya

 Meureudu – Polres Pidie Jaya terus menunjukkan kepedulian dan respons cepat terhadap masyarakat terdampak banjir dengan melaksanakan dua kegiatan pemulihan sekaligus, yaitu Giat Gotong Royong (Korve) Pascabencana di wilayah Polsek Ulim serta Bakti Sosial pembersihan fasilitas umum di Jangka Buya, Sabtu 20 Desember 2025.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Aceh tanggal 18 Desember 2025 terkait pelaksanaan pemulihan pascabencana bersama Polri, PLN, dan masyarakat.


Kegiatan berlangsung di halaman dan bangunan menasah serta Kantor Keuchik Gampong Tijin Daboh, Kecamatan Ulim, melibatkan personel Polres Pidie Jaya, Brimob BKO Polda Aceh, Polsek Ulim, serta masyarakat setempat.


Para peserta melakukan pembersihan fasilitas umum, halaman menasah, kantor keuchik, dan lingkungan sekitar yang terdampak banjir. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat normalisasi aktivitas masyarakat dan memulihkan sarana umum yang rusak.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM AKP Mahyuddin, IPTU Maimun Azhari, personel Brimob, personel Polres Pidie Jaya, serta masyarakat.


“Gotong royong ini memperlihatkan kekuatan kolaborasi Polri dan masyarakat dalam mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar Kapolres dalam keterangannya.


Kegiatan Korve di Ulim dinilai berjalan efektif, memperkuat sinergitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi yang hadir membantu warga saat membutuhkan.


Di waktu yang sama, Polres Pidie Jaya dan Polsek Jangka Buya bersama masyarakat melaksanakan Bakti Sosial Pasca Banjir Bandang di Mesjid At-Taqwa dan SD Negeri 1 Jangka Buya, Gampong Leurui Mangat.


Kegiatan difokuskan pada pembersihan lumpur sisa luapan banjir di area parkir, halaman mesjid, serta lingkungan sekolah agar dapat segera digunakan kembali untuk kegiatan belajar dan ibadah.


Kegiatan ini dihadiri oleh, Kasat Intelkam Iptu Rusdiono, Kasat Samapta Iptu Ramli, Kapolsek Jangka Buya Ipda Mustafa, Kasi Propam Ipda T. Misri Azhar, KBO Sat Intelkam Edi Zulkarnain, Personel Intelkam, Samapta, Polsek Jangka Buya, Masyarakat Kecamatan Jangka Buya dan Dewan Guru SD Negeri 1 Jangka Buya.


Keterlibatan banyak pihak dalam aksi ini mencerminkan kuatnya solidaritas antara Polri dan masyarakat dalam upaya pemulihan pascabencana.


Kapolres Pidie Jaya mengapresiasi semangat kolaboratif seluruh personel dan warga. “Aksi bakti sosial ini kami lakukan sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat dan untuk memastikan fasilitas umum dapat kembali berfungsi dengan baik,” ungkapnya.


Melalui dua kegiatan yang dilaksanakan di Ulim dan Jangka Buya, Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam mendukung pemulihan pascabencana, memperkuat kamtibmas, dan membangun kedekatan dengan masyarakat.


Upaya terpadu ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan fasilitas umum, mendorong normalnya aktivitas warga, serta memperkuat citra Polri sebagai mitra masyarakat yang peduli dan responsif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...