Langsung ke konten utama

Polri Hadir di Tengah Bencana, Bantuan Terus Dikirim ke Aceh Tamiang dan Aceh Timur

 Jakarta — Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat terdampak bencana alam. Dengan menggunakan helikopter NBO105/P-1113, Polri melaksanakan misi kemanusiaan berupa dropping bantuan makanan siap saji serta kebutuhan pokok bagi warga terdampak bencana di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Helikopter tersebut dikawaki oleh AKP Togu selaku pilot, bersama Briptu Alpian Abdurrahman, Aipda Agung Priyanto, dan Bripda Tengku S. Marthunis. Penerbangan bantuan diberangkatkan dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Kabupaten Aceh Tamiang dengan jarak tempuh sekitar 64 nautical mile (NM) dan waktu penerbangan kurang lebih 40 menit.


Di Aceh Tamiang, bantuan makanan siap saji didistribusikan ke dua titik lokasi, yakni Lapangan SMA Negeri 1 Karang Baru, Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, serta kawasan Aceh Sport Centre Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.


Selain itu, Polri juga menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Aceh Timur berupa 300 kilogram beras yang dikirimkan ke Lapangan Bola Kaki Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Bantuan tersebut diterima langsung oleh personel Polsek Simpang Jernih, untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak bencana di wilayah tersebut.


Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa pengiriman bantuan ini merupakan bagian dari respons cepat Polri dalam membantu masyarakat terdampak bencana alam, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses.


“Polri hadir untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Melalui dukungan sarana udara, pendistribusian logistik dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.


Ia menambahkan, Polri akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk relawan dan instansi terkait, guna memastikan penanganan bencana berjalan optimal serta kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.


“Misi kemanusiaan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat di Aceh Tamiang dan Aceh Timur,” tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...