Langsung ke konten utama

Polri Kirim Logistik Lewat Udara ke Palambayan, Dukung Penanggulangan Banjir Sumatera Barat

 Agam - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui melaksanakan Siaga Operasi Penerbangan Dukungan Logistik Bahan Makanan (Bama) untuk membantu penanggulangan bencana banjir di wilayah Sumatera Barat, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan dukungan kemanusiaan tersebut dilakukan menggunakan Helikopter Dauphin AS365N3 nomor registrasi P-3103 dengan rute penerbangan dari Lanud Sutan Sjahrir Tabing menuju Palambayan (Lapangan Ipensi) Koto Gadang, Kabupaten Agam, kemudian kembali ke BIM dan Lanud Sutan Sjahrir Tabing.

Penerbangan dipimpin oleh AKBP Erik Kurniawan bersama kru, dengan membawa logistik Bama seberat sekitar 400 kilogram. Bantuan tersebut disalurkan untuk mendukung kebutuhan di Posko Bencana Palambayan, Kabupaten Agam. Adapun logistik yang dikirimkan meliputi beras, mi instan, biskuit, dan minyak goreng.

Selain pendistribusian logistik, misi penerbangan ini juga dimanfaatkan untuk melakukan pantauan udara terhadap sejumlah wilayah terdampak banjir dan longsor di beberapa titik di Sumatera Barat. Pantauan tersebut menjadi bagian dari upaya pemetaan awal kondisi lapangan guna mendukung langkah penanganan bencana secara terpadu.

Sebelum pelaksanaan, seluruh tahapan kegiatan diawali dengan pemeriksaan kesiapan alutsista, briefing kru, pemeriksaan kesehatan awak, serta koordinasi lintas unsur, termasuk Polda Sumatera Barat, Dansat Brimob Polda Sumbar, dan pihak posko bencana setempat. Penerbangan berlangsung selama kurang lebih 1 jam 15 menit, dengan waktu keberangkatan pukul 10.55 WIB dan tiba kembali pada pukul 12.10 WIB. Meski cuaca terpantau dinamis, penerbangan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa distribusi logistik melalui jalur udara berjalan dengan tertib dan lancar. Helikopter Dauphin AS365N3 dinyatakan dalam kondisi laik operasi (serviceable) dan kembali siaga di Lanud Sutan Sjahrir Tabing untuk mendukung misi-misi kemanusiaan selanjutnya dalam penanggulangan bencana banjir di Sumatera Barat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...