Langsung ke konten utama

Polri Salurkan Bantuan dan Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Banjir di Aceh Utara

 Polri bergerak cepat menindaklanjuti dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara. Atas arahan langsung Kapolri, jajaran Polri turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi terdampak dan memastikan kebutuhan mendesak masyarakat segera terpenuhi.

Dalam kunjungan on the spot bersama Kapolda Aceh, Bupati Aceh Utara, dan Kapolres Aceh Utara, Polri memutuskan mendistribusikan berbagai bantuan logistik, alat berat, hingga dukungan operasional kepolisian di wilayah terdampak paling parah, terutama Kecamatan Langkahan.

“Sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolri, kami diperintahkan untuk langsung ngecek di lapangan. Dari evaluasi satu bulan ini, ada beberapa kebutuhan yang harus segera kami tindak lanjuti,” ujar perwakilan Polri saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (27/12).

Sebagai langkah awal, Polri menyalurkan paket sembako yang didistribusikan langsung oleh Bhabinkamtibmas ke masyarakat terdampak. Selain itu, tujuh unit alat berat, terdiri dari ekskavator besar, ekskavator kecil, serta dump truck, dikerahkan untuk membuka akses jalan yang terputus akibat banjir.

“Fokus kita hari ini di Kecamatan Langkahan yang kondisinya cukup berat. Akses jalan dan jembatan menjadi prioritas utama karena itu kunci percepatan pemulihan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Polri juga menyiapkan bantuan air bersih untuk wilayah yang masih kesulitan akses air, sembari mendorong pembangunan air bor di beberapa titik. Kebutuhan sarana ibadah seperti seperangkat alat salat dan karpet musala turut disiapkan untuk masyarakat terdampak.

Di sektor kesehatan, hasil koordinasi dengan pemerintah daerah menunjukkan sejumlah puskesmas mengalami kerusakan berat. Menindaklanjuti hal tersebut, Polri telah berkoordinasi dengan pusat untuk pengiriman bantuan medis.

“Hari ini Jakarta sudah menyiapkan 60 koli berisi obat-obatan, alat kesehatan, dan kebutuhan medis lainnya, dan langsung kita kirim,” ungkapnya.


Sementara itu, Polsek Langkahan dilaporkan mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan sama sekali. Untuk mendukung operasional anggota, Polri menyiapkan perlengkapan kantor, kendaraan dinas, hingga tenda pengungsian.

“Untuk kendaraan roda dua, sudah tidak bisa dipakai sama sekali. Kita datangkan 20 unit motor trail dari Medan, ditambah dua mobil double cabin untuk mendukung tugas anggota di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, sebanyak 30 tenda besar juga disiapkan untuk menunjang kebutuhan pengungsi. Hingga akhir Desember, Polri berkomitmen memenuhi seluruh kebutuhan mendesak hasil evaluasi, termasuk persiapan menghadapi bulan suci Ramadan.

Polri juga mencatat adanya dua waduk yang jebol serta sejumlah jembatan putus akibat banjir. Untuk itu, pembangunan jembatan kecil dengan kapasitas di bawah satu ton akan segera dilakukan guna membuka kembali akses masyarakat.

“Yang paling dibutuhkan sekarang adalah akses jalan dan jembatan. Kalau akses terbuka, pemulihan bisa lebih cepat,” katanya.

Dalam rangka memperkuat pengamanan dan bantuan kemanusiaan, Polri juga mengerahkan tambahan 190 personel Brimob, masing-masing 100 personel di Aceh Utara dan 90 personel di Lhokseumawe, lengkap dengan peralatan pendukung.

Selain Aceh Utara, Polri juga menaruh perhatian serius terhadap kondisi Aceh Tamiang yang turut terdampak cukup parah, termasuk fasilitas Polres dan asrama anggota.

“Untuk Aceh Tamiang, kebutuhan dasar anggota sudah hampir tidak ada. Kita kirim alat tidur, kelambu, selimut, hingga 450 unit magic jar dan 450 kompor gas,” ujarnya.

Polri menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan hingga seluruh operasional kepolisian berjalan normal dan beban masyarakat terdampak dapat teringankan.

“Komitmen Polri jelas, sesuai perintah Bapak Kapolri, kami harus hadir di tengah masyarakat dan memastikan penanganan berjalan maksimal,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...