Langsung ke konten utama

Polri Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Kedua Operasi Lilin 2025

Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia melalui Juru Bicara Operasi Lilin 2025, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, menyampaikan perkembangan situasi lalu lintas dan keamanan selama hari kedua pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Penyampaian tersebut dilakukan dalam kegiatan taping pada Senin (22/12/2025) pukul 13.00 WIB di Ruang Mini Konferensi Pers Biro Penmas Mabes Polri.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Umi menjelaskan bahwa laporan harian ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) pada Minggu, 21 Desember 2025.
“Pada hari ini, Senin 22 Desember 2025, saya selaku Juru Bicara Polri dalam Operasi Lilin menyampaikan update situasi kondisi lalu lintas hari kedua pelaksanaan Operasi Lilin Tahun 2025,” ujar Kombes Pol. Umi.

Berdasarkan data yang dihimpun, volume arus lalu lintas keluar Jakarta masih cukup tinggi. Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama arah Trans Jawa tercatat sebanyak 27.005 kendaraan keluar Jakarta, sementara yang masuk hanya 6.871 kendaraan. Di Gerbang Tol Kalihurip Utama arah Bandung, kendaraan keluar Jakarta mencapai 28.007 unit dan kendaraan masuk sebanyak 34.708 unit.

Sementara itu, arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikupa arah Merak mencatat 31.605 kendaraan keluar dan 34.661 kendaraan masuk Jakarta. Di Gerbang Tol Ciawi arah Puncak, sebanyak 25.429 kendaraan keluar Jakarta dan 36.351 kendaraan masuk. Adapun di Gerbang Tol Merak tercatat 2.334 kendaraan keluar dan 2.665 kendaraan masuk.

Terkait situasi kecelakaan lalu lintas, Kombes Pol. Umi menyampaikan bahwa pada Minggu, 21 Desember 2025, terjadi tiga kejadian kecelakaan lalu lintas. “Data kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak tiga kejadian, dengan satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan nihil luka ringan,” jelasnya.

Selain itu, Polri juga mencatat aktivitas penyeberangan di lintasan Bakauheni–Merak. Tercatat sebanyak 6.603 perjalanan kapal dengan total penumpang mencapai 962.546 orang. Kapal-kapal tersebut mengangkut 60.887 unit kendaraan roda dua, 87.204 unit kendaraan roda empat, 9.709 unit bus, dan 95.313 unit truk.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Umi mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Natal dan Tahun Baru 2025 agar selalu mengutamakan keselamatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi fisik tetap sehat, memeriksa kendaraan sebelum perjalanan, memanfaatkan rest area secara efektif, serta memastikan saldo uang elektronik tercukupi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Google Maps dan menghubungi Call Center 1-500-669 atau SMS Center 9119 untuk mendapatkan informasi arus lalu lintas,” pungkasnya.

Polri memastikan akan terus memberikan pembaruan informasi terkait pelaksanaan Operasi Lilin 2025 guna mendukung kelancaran dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...