Langsung ke konten utama

Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues

 Gayo Lues — Akses jalan menuju Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, terputus total selama 26 hari pascabencana banjir dan longsor. Kondisi tersebut menyebabkan ribuan warga terisolasi dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar serta aktivitas perekonomian.

Menyikapi kondisi itu, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., bersama Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Dandim 0113/Gayo Lues, serta tim Blutax, turun langsung ke lokasi dengan menembus medan ekstrem menggunakan kendaraan off-road. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi masyarakat sekaligus mengawal pembukaan kembali akses jalan yang tertutup material longsor.

Perjalanan menuju Kecamatan mining dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari jalan licin, lumpur tebal, hingga material banjir yang menutup hampir seluruh jalur. Di sejumlah titik, rombongan harus berhenti dan menunggu alat berat membuka jalan. Kapolres bersama unsur pemerintah daerah secara langsung mengawal proses pembukaan akses agar jalur dapat segera dilalui.

Pada hari kedua perjalanan, rombongan mendapati warga yang berjalan kaki sambil memikul durian menuju Blangkejeren. Aktivitas tersebut dilakukan warga karena keterpaksaan akibat terputusnya akses transportasi. Melihat kondisi itu, rombongan membeli seluruh hasil dagangan warga dan menyalurkan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak.

Perjalanan berlangsung selama tiga hari dengan dua malam bermalam di Desa Pepelah dan Desa Pintu Rime. Pada hari ketiga, rombongan akhirnya tiba di Kecamatan Pining. Kedatangan aparat dan pemerintah daerah disambut haru oleh warga yang telah lama terisolasi.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan jajaran Polres Gayo Lues merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang terdampak bencana.

“Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam misi kemanusiaan. Apa yang dilakukan Kapolres Gayo Lues bersama TNI dan pemerintah daerah menunjukkan komitmen negara untuk memastikan masyarakat tidak merasa ditinggalkan, meskipun berada di wilayah terisolasi dengan medan yang berat,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam penanganan dampak bencana, khususnya di wilayah terpencil.

“Kepedulian dan kehadiran langsung di lapangan adalah bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat. Ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan warga,” tambahnya.

Kehadiran Kapolres Gayo Lues bersama unsur Forkopimda di Kecamatan Pining diharapkan dapat memulihkan akses, mempercepat distribusi logistik, serta menguatkan kembali rasa aman dan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir di tengah kesulitan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...