Langsung ke konten utama

Polwan Raih Medali Perunggu di SEA Games 2025 Thailand

 Medan – Kabar membanggakan datang dari ajang olahraga bergengsi Asia Tenggara, SEA Games 2025 yang berlangsung di Thailand. Salah satu personel terbaik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Bripda Aprilia Eka Putri Lumbantungkup, berhasil mengharumkan nama bangsa dan institusi Polri dengan meraih juara ketiga (Medali Perunggu).

Direktur Samapta Polda Sumut melaporkan langsung pencapaian luar biasa ini kepada Kakorsabhara dan Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri pada Rabu sore (17/12). Bripda Aprilia, yang merupakan Bintara Remaja Ditsamapta Polda Sumut, tampil gemilang dalam rangkaian pertandingan Muangthai yang berlangsung sejak hari Sabtu hingga Rabu di Assumption University, Bangkok.


Dalam laporan resminya, Bripda Aprilia menjalani babak final pada Selasa sore pukul 17.00 WIB. Ia berhasil menembus sesi semifinal setelah melewati serangkaian babak penyisihan yang ketat.


Di babak semifinal, Bripda Aprilia berhadapan dengan atlet tangguh asal Myanmar, May Thazin Htoo. Pertandingan berlangsung sengit selama tiga ronde penuh dengan durasi masing-masing ronde 2 menit. Meski telah memberikan perlawanan maksimal sepanjang 9 menit pertandingan, Bripda Aprilia harus puas menempati posisi juara ketiga Cabang olahraga Muangthai.


Apresiasi Institusi


Prestasi ini merupakan bukti nyata bahwa personel Polri tidak hanya berdedikasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mampu berprestasi di bidang olahraga tingkat internasional.


"Kami sangat bangga atas pencapaian Bripda Aprilia Eka Putri Lumbantungkup. Medali perunggu di SEA Games 2025 ini adalah hasil kerja keras dan disiplin tinggi sebagai anggota Polri sekaligus atlet nasional," ungkap perwakilan Polda Sumut dalam laporannya.


Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri, khususnya para bintara remaja, untuk terus menggali potensi diri dan memberikan kontribusi positif bagi Indonesia di mata dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...