Langsung ke konten utama

Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24 Desember, Fatalitas Kecelakaan Turun 23,23 Persen

 Bekasi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa angka fatalitas kecelakaan lalu lintas selama arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengalami penurunan signifikan. 

Penurunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tercatat mencapai 23,23 persen. “Hasil evaluasi sore ini, alhamdulillah kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia mengalami penurunan sebesar 23,23 persen,” ujar Irjen Pol Agus kepada wartawan di Command Center KM 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).

Meski demikian, Korlantas Polri terus mengintensifkan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan. Salah satunya melalui penegakan hukum terhadap kendaraan sumbu tiga atau truk besar yang melanggar ketentuan selama masa libur Nataru. “Kami akan melakukan penegakan hukum, baik berupa tilang, teguran, maupun mengeluarkan kendaraan dari jalan tol. Kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri mulai pukul 17.00 hingga dini hari sampai pagi,” jelasnya.

Irjen Pol Agus juga mengimbau para pengusaha angkutan barang agar menginstruksikan para pengemudi truk besar untuk mematuhi pembatasan tersebut dan tidak melintas di jalan tol selama kebijakan diberlakukan. “Saya mengimbau kepada para pengusaha demi keselamatan dan kelancaran bersama. Operasi Natal dan Tahun Baru ini merupakan operasi kemanusiaan,” ungkapnya.

Selain mengevaluasi kecelakaan lalu lintas, Kakorlantas Polri turut memaparkan perkembangan arus mudik Nataru. Hingga Jumat (26/12), tercatat sekitar 1,36 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta. 

Jumlah tersebut setara dengan 47 persen dari total proyeksi 2,9 juta kendaraan yang keluar dari Jakarta menuju Trans Jawa dan Sumatra. “Puncak arus mudik terjadi pada tanggal 24 Desember. Dari proyeksi 2,9 juta kendaraan, hingga saat ini sudah 47 persen meninggalkan Jakarta,” ujarnya.

Ia mengakui sempat terjadi kepadatan di sejumlah kawasan wisata, seperti Gadog, Malioboro Yogyakarta, serta Karanganyar, Jawa Tengah. Namun, kondisi tersebut telah diantisipasi melalui berbagai rekayasa lalu lintas. “Menuju kawasan wisata memang terjadi kepadatan, tetapi jajaran di wilayah sudah melakukan langkah-langkah antisipasi,” katanya.

Irjen Pol Agus juga menyebut adanya perlambatan arus lalu lintas akibat kecelakaan di beberapa ruas tol pada pagi hari. Namun, situasi tersebut telah berhasil diatasi. “Tadi pagi sempat terjadi perlambatan akibat kecelakaan, namun sudah kita antisipasi. Sejak pagi juga telah dilakukan contraflow,” jelasnya.

Terkait arus balik, Irjen Pol Agus memprediksi puncaknya akan bergeser ke 4 Januari 2026. Pergeseran ini dipengaruhi oleh kebijakan work from anywhere (WFA) yang diterapkan pemerintah. ”Dengan adanya kebijakan WFA, terjadi pergeseran arus balik. Yang semula direncanakan pada 2 Januari, kemungkinan bergeser ke 4 Januari,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Korlantas Polri akan melakukan penebalan personel di sejumlah titik strategis. Diperkirakan sekitar 2,8 juta kendaraan akan kembali menuju Jakarta pada masa arus balik.

“Oleh sebab itu, kami melakukan penebalan personel. Proyeksi arus balik mencapai 2,8 juta kendaraan, sehingga harus dipersiapkan dengan matang,” katanya.

Ia menegaskan seluruh pergerakan arus balik dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra akan dikelola secara terpadu agar tetap aman dan lancar. “Pada arus balik nanti, semua pergerakan akan menuju Jakarta, baik dari Trans Jawa maupun dari Sumatra. Ini harus kita kelola bersama,” ucapnya.

Irjen Pol Agus memastikan Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas, termasuk contraflow dan one way, guna menghadapi puncak arus balik. “Jika arus balik bisa terurai antara tanggal 2 dan 4 Januari tentu lebih ringan. Namun apabila puncaknya terjadi pada 4 Januari, kami sudah siap dengan seluruh skenario,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...