Langsung ke konten utama

Rayakan Natal Bersama Warga Terdampak Bencana, Polri Hadir di Dua Gereja HKBP Tapanuli Utara

 Tapanuli Utara — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan Natal Bersama Polri dan Keluarga Korban Bencana Alam di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai wujud kepedulian dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gereja HKBP Lobu Pining dan Gereja HKBP Sibalanga, serta dihadiri oleh jajaran pejabat kepolisian dan masyarakat setempat.

Acara Natal bersama ini dihadiri oleh Personel Polda Sumatra Utara, personel Polres Tapanuli Utara, serta personel Polsek Adiankonting, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak bencana. Suasana ibadah Natal berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, menjadi momentum penguatan solidaritas antara Polri dan masyarakat.


Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Polri juga menyalurkan bingkisan Natal kepada anak-anak yang terdampak bencana tanah longsor di Desa Dolok Nauli dan Desa Sibalanga. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan sukacita Natal bagi anak-anak serta keluarga yang tengah menghadapi masa pemulihan pascabencana.


Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya pada saat-saat sulit.


“Pelaksanaan Natal bersama ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam. Kami ingin berbagi sukacita Natal sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga dan anak-anak yang terdampak bencana alam di Tapanuli Utara,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.


Ia menambahkan bahwa Polri tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan kemanusiaan.


“Melalui kegiatan ini, Polri berharap dapat meringankan beban masyarakat serta mempererat hubungan emosional antara Polri dan warga. Semangat kebersamaan dan gotong royong inilah yang terus kami jaga,” tambahnya.


Masyarakat setempat menyambut positif kegiatan Natal bersama dan pembagian bingkisan tersebut. Kehadiran Polri dinilai memberikan rasa aman, penguatan mental, serta harapan baru bagi warga, khususnya anak-anak, dalam menyambut perayaan Natal dan proses pemulihan pascabencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...