Langsung ke konten utama

Said Iqbal: Perhatian Polri Angkat Industri Dalam Negeri, Salurkan Buruh Korban PHK Kembali Bekerja

 Pemalang — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa kebangkitan PT Wongso Bersaudara merupakan bukti nyata perhatian Polri dalam mengangkat kembali industri dalam negeri sekaligus menyalurkan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) agar kembali memperoleh pekerjaan. Langkah tersebut dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tantangan sektor industri, Jumat (19/12).

Hal tersebut disampaikan Said Iqbal saat memberikan sambutan dalam kegiatan perusahaan yang dihadiri jajaran Polri, pemerintah daerah, manajemen PT Wongso Bersaudara, serta para pekerja yang kembali terserap bekerja. Ia menilai Polri telah mengambil peran strategis dalam memastikan industri nasional tetap berjalan sehingga buruh tidak terus-menerus menjadi korban PHK.


“Ini visinya Pak Presiden lho. Bukan hanya Pak Kapolri, tapi diterjemahkan oleh Pak Kapolri dengan cerdas. Pak Wakapolri juga cerdas. Jadi ini visi besar yang nyambung dari atas sampai ke bawah,” ujar Said Iqbal.


Menurutnya, perhatian Polri terhadap keberlangsungan industri dalam negeri sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong kepastian pasar bagi produsen lokal, sehingga industri mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.


“Pak Presiden bilang, nanti setiap pegawai negeri tiga setel pakaian setahun, anak SD tiga setel setahun, TNI-Polri tiga setel setahun, semua aparatur negara tiga setel setahun. Bisa dibayangkan kekuatan industri domestik kita,” katanya.


Said Iqbal menilai kebijakan tersebut menciptakan kepastian permintaan yang berdampak langsung pada kebangkitan industri nasional dan penyerapan kembali buruh korban PHK, sehingga perputaran ekonomi tetap berada di dalam negeri.


“Karena apa? Karena ada pasar, ada produsen. Wong di sini bisa kok, wong di sini bisa dikerjain. Uang negara enggak perlu lari ke luar negeri,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa perhatian negara terhadap industri dalam negeri merupakan bagian dari prinsip ekonomi nasional yang telah lama diperjuangkan dan kini diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif Polri.


“Pak Presiden Prabowo ini konsisten. Lima belas tahun lalu waktu di Hambalang, beliau sudah bicara Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian disusun dengan sistem kekeluargaan. Kekeluargaan itu artinya produksi dalam negeri,” ungkapnya.


Dalam konteks tersebut, Said Iqbal menilai keterlibatan Polri dalam mendukung kebangkitan PT Wongso Bersaudara menjadi contoh konkret bagaimana negara hadir membantu industri nasional sekaligus memberikan solusi bagi buruh yang terdampak PHK.


“Kita ucapkan terima kasih kepada jajaran Polri, wabil khusus Pak Kapolri, Pak Wakapolri, dan seluruh PJU-nya yang telah memberikan pekerjaan,” ucapnya.


Ia juga mengingatkan pentingnya hubungan industrial yang sehat antara buruh dan perusahaan agar kebangkitan industri dapat berkelanjutan dan kesejahteraan pekerja meningkat.


“Di dalam perusahaan itu seperti mobil. Ban kanan buruh, ban kiri perusahaan. Kalau muternya searah, mobil jalan. Kalau berlawanan, enggak akan jalan, bisa tutup,” katanya.


Said Iqbal mendorong para pekerja untuk bekerja dengan sungguh-sungguh agar perusahaan dapat tumbuh dan terus membuka lapangan kerja.


“Kalau sudah sejahtera, minta naik gaji sama perusahaan. Itu wajib. Tapi bekerjalah dulu, berusahalah dulu,” ujarnya.


Menutup sambutannya, Said Iqbal kembali mengapresiasi peran Polri, pemerintah daerah, dan manajemen PT Wongso Bersaudara yang dinilainya telah bersama-sama mengangkat industri dalam negeri serta menyalurkan buruh korban PHK agar kembali memiliki harapan dan penghidupan.


“Terima kasih Kepolisian Republik Indonesia, terima kasih Pak Gubernur yang telah memberikan ruang untuk investasi. Wongso Bersaudara tetaplah maju. Tantangan dan harapan ada di tanganmu, tapi tetap percaya pada Tuhan,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...