Langsung ke konten utama

Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolri Ajak Doakan Korban Bencana di Sumatera

 Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengawali penyampaiannya dengan mendoakan para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.

“Tentulah dalam kesempatan ini kami mengajak kita semua untuk bersama-sama mengheningkan cipta, khususnya terhadap saudara-saudara kita yang menjadi korban di Sumatera dan tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Sigit.

Kapolri juga menyampaikan doa bagi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia berharap seluruh bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat terdampak.

Selain itu, Kapolri turut mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan personel dan pegawai Polri yang meninggal dunia sepanjang tahun 2025. Ia menyampaikan harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

“Demikian juga dengan 915 pegawai negeri pada Polri yang saat ini sudah mendahului kita semua di sepanjang tahun 2025. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan balasan atas pengabdian yang terbaik dan keluarganya diberikan kesabaran dan ketabahan,” ujarnya.

Dalam rilis tersebut, Kapolri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Polri atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan sepanjang tahun 2025. Ia berharap kinerja Polri dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

“Atas nama pimpinan Polri saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh personel Polri yang telah berjuang, telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas pengabdian dan tugas sebagai Bhayangkara negara dan semoga tugas dan pengabdian yang saudara-saudara semua betul-betul bermanfaat bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara. Dan mampu mendukung terwujudnya visi bersama ‘Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045’ yang kita cita-citakan bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa rilis akhir tahun merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus keterbukaan Polri kepada publik. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini tentunya menjadi kewajiban Polri sebagai institusi yang selalu terbuka dalam rangka mewujudkan akuntabilitas serta transparansi pada masyarakat,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...